Berita  

Kuasai Kembali, Ahli Waris dari Nyi Eni Ungkap Risalah Kepemilikan Ratusan Hektare Tanah di Desa Karangpapak

SILAT JABAR – Pihak ahli waris dan cucu Nyi Eni Binti Edi (almarhumah) yang memiliki beberapa bidang tanah darat di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, lebih kurang seluas 442 hektare, akan terus mempertahankan haknya hingga seluruh objek tanah peninggalan almarhumah bisa dikuasai kembali.

Beberapa bidang tanah hak milik adat perolehan tahun 1938 yang dijadikan kawasan kebun karet dan sereh wangi tersebut terdapat di Blok Marinjung, Blok Batu Datar, dan Blok Pasir Ipis, Desa Karangpapak. Akan tetapi pada 1938 di masa pemerintahan Hindia Belanda, objek tanah yang dibeli Nyi Eni itu berada di wilayah administrasi Desa Cimaja, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan Pemerintah Desa Karangpapak baru dibentuk tahun 1980 hasil pemekaran dari Desa Cimaja yang sekarang masuk wilayah Kecamatan Cikakak.

Cucu Nyi Eni Binti Edi selaku perwakilan ahli waris, Berly Lesmana, menerangkan, beberapa bidang tanah seluas 442 hektare yang dibeli oleh neneknya dituangkan dalam surat berharga berbentuk segel tahun 1948 sebanyak tujuh lembar. Segel pembelian tanah ditandatangani pemilik awal selaku penjual, Kepala Desa Cimaja, Camat Cisolok, dan para saksi.

“Jadi, peralihan hak atas tanah dari pemilik kepada ibu Eni telah memenuhi ketentuan hukum perdata dan dijamin kepastian hukumnya. Artinya, surat segel itu tidak ada kadaluarsanya. Bahkan sejak segel dibuat hingga saat ini, tidak ada satupun pihak penjual menggugat kembali kepemilikan tanah nenek saya,” ujar Berly saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu, 18 November 2023.

Menurut keterangan Nyi Eni semasa hidupnya, kata Berly, pihak lain yang menguasai sebagian tanah neneknya sudah berlangsung sejak 1972. Kala itu, neneknya didatangi oknum perangkat Desa Cimaja untuk menyampaikan bahwa tanah kepunyaan almarhumah terkena pemutihan dan diambil-alih oleh pemerintah berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1961 dan Undang-undang Landeform Tahun 1963.

Baca Juga :  Program Karya Bakti TNI Kodim 0622 Bisa Meningkatkan Roda Perekonomian dan Kuatkan Gotong Royong di Masyarakat

“Ternyata siasat oknum desa itu justru diduga ingin merampas dan merebut tanah hak milik nenek saya. Faktanya, Letter C dan Persil atas nama Nyi Eni Binti Edi di buku induk desa telah dicoret dengan akronim KS (kasih). Padahal, semasa hidupnya, nenek saya tidak pernah memberikan, menghibahkan, maupun menjual tanah miliknya kepada siapapun,” ungkapnya.

Lebih ironi, setelah peristiwa 1972 Nyi Eni hanya mendapat penyisihan tanah seluas 15.850 meter persegi tercatat di Letter C 795 Persil 228. Sedangkan dua orang anaknya yaitu Kikih Sukendar memperoleh 19.500 meter persegi tercatat di Letter C 759/2383 Persil 132 dan Iyok Rosilawati hanya disisihkan seluas 14.400 meter persegi yang tertuang dalam Letter C 760/2386 Persil 132. Penyisihan tanah dilakukan oleh oknum perangkat Desa Cimaja pada masa itu.

“Memang dari tiga bidang tanah itu, baru kakak orang tua saya atas nama Kikih yang sudah memiliki buku sertifikat terbitan tahun 1978. Anehnya, tanah hak milik nenek dan orang tua saya yakni ibu Iyok Rosilawati telah dikuasai oleh pihak lain hanya bermodalkan bukti SPPT saja. Padahal, tahun 1990 keluarga sudah mengajukan pendaftaran penegasan hak atas nama Nyi Eni Binti Edi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, tapi fakta di lapangan tanah nenek dan orang tua saya malah sudah beralih kepemilikannya,” tutur Berly.

Kendati begitu, anak dan cucu Nyi Eni tetap akan memperjuangkan dan mempertahankan tanah hak milik keluarga tanpa berbatas waktu. Saat ini, pihak ahli waris telah menguasai kembali sebagian objek tanah kosong di Blok Marinjung mencapai puluhan hektare.

Sekadar diketahui, para ahli waris masih menyimpan utuh data otentik ratusan hektare tanah peninggalan almarhumah di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok. Kepemilikan tanah tersebut dibuktikan dengan tujuh surat segel pembelian tahun 1948, Letter C 795, Letter C 759, dan Letter C 760, peta bidang, buku sertifikat tahun 1978, penegasan hak dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, nama wajib Ipeda, serta bukti pembayaran Ipeda.

Baca Juga :  Disbudpora Kabupaten Sukabumi Turut Dukung Terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA)

Mengenai silsilah keluarga, Nyi Eni memiliki tujuh anak dari hasil perkawinannya dengan Dahlan alias Liam Jin Ho. Berikut nama-nama ahli waris di antaranya Kim Sujana (almarhum), Solihin, Linda, Kikih Sukendar (almarhum), Herliswati, Iyok Rosilawati, dan Yanti. Adapun Berly Lesmana adalah cucu Nyi Eni atau anak kedua dari pasangan Iyok Rosilawati dan Acep Mukhtar Effendi Bin Karmus alias Amek (almarhum).***

(Red)