SILAT JABAR – JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi mengingatkan wisatawan agar tidak tertipu oleh pungli tiket masuk destinasi wisata. Harga tiket resmi telah disosialisasikan melalui akun Instagram @dispar_kab.sukabumi, Kamis (3/4/2025).
Tiket masuk ke objek wisata yang dikelola Dispar Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp 12.000 untuk orang dewasa dan Rp 7.000 untuk anak-anak. Tarif ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dispar juga mengimbau wisatawan untuk segera melaporkan jika menemukan praktek pungli di area destinasi wisata.
“Jangan ragu untuk melaporkan praktik pungli. Kami berkomitmen menciptakan destinasi wisata yang nyaman dan ramah bagi pengunjung,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, Jumat (3/4/2025).
Daftar Destinasi Wisata Kabupaten Sukabumi yang dikelola Dispar:
1. Pantai Minajaya, Kecamatan Surade.
2. Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi.
3. Cinumpang, Kecamatan Cisaat.
4. Curug Sodong, Kecamatan Ciemas.
5. Curug Cikaso, Kecamatan Ciemas.
6. Geyser Cipanas Cisolok, Kecamatan Cisolok.
Jika menemukan pungli, wisatawan dapat melaporkan ke petugas di lokasi atau melalui kanal pengaduan resmi Dispar Sukabumi.