DPRD  

DPRD Sukabumi Setujui Transformasi BPR Menjadi Perseroda

DPRD Sukabumi setujui perubahan BPR Sukabumi menjadi Perseroda untuk meningkatkan layanan perbankan daerah. | Humas DPRD

SILAT JABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Bupati Sukabumi resmi menyetujui perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Kamis (6/3/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga :  Sosok Wakil DPRD Jabar Ade Ginanjar Yang Mampu Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Transformasi ini bertujuan untuk memperkuat daya saing BPR Sukabumi dalam industri perbankan serta meningkatkan perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, dalam pidatonya menyampaikan bahwa dengan perubahan status hukum ini, PT BPR Sukabumi (Perseroda) dapat memperluas layanan keuangan, meningkatkan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta menarik lebih banyak investasi.

Baca Juga :  Bahas KUA PPAS 2024 hingga UU HKPD, DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Kota Bogor dan Kabupaten Kolaka

“Transformasi ini merupakan langkah strategis agar BPR Sukabumi dapat berkembang lebih kompetitif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Bupati.

Selain itu, DPRD juga mendorong agar PT BPR Sukabumi (Perseroda) tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat, terutama dalam memberikan akses layanan perbankan yang inklusif.***

error: Content is protected !!