DPRD  

Pandangan Fraksi Mengalir, Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Mulai Dibahas

SILAT JABAR – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025 pada Jumat, 11 April 2025, dengan agenda utama Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep.

Baca Juga :  Pererat Persaudaraan, Sekretariat DPRD Jabar Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama

Turut hadir pula Bupati Sukabumi, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Satu per satu juru bicara dari tujuh fraksi menyampaikan pandangan mereka terkait Raperda PDRD. Fraksi-fraksi tersebut menyampaikan catatan, saran, koreksi, hingga pertanyaan, yang ditujukan untuk memperkaya materi dan memperdalam pembahasan Raperda sebelum ditetapkan.

Baca Juga :  Perda P2APBD Jabar TA 2023 Disetujui Bersama DPRD Jawa Barat dan Pemdaprov Jabar

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa tanggapan dari seluruh fraksi akan ditindaklanjuti oleh Bupati dalam rapat paripurna berikutnya.

“Kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi pada hari Senin, 14 April 2025,” ujarnya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna ke-12 DPRD Sukabumi: Sinergi Eksekutif dan Legislatif Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Rapat ditutup dengan harapan bahwa proses revisi Perda PDRD ini dapat menghasilkan kebijakan yang lebih relevan dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.***

error: Content is protected !!