Dua Residivis Curat Diringkus Petugas Polsek Nagrak

” Para pelaku ini beraksi dimalam hari dengan sasaran Sepeda Motor dihalaman rumah atau garasi dengan terlebih dulu merusak kunci gembok pagar atau gerbang menggunakan batang pipa besi yang sudah di modifikasi dan kemudian merusak kunci stang motor dengan kunci letter T lalu kabur membawa kendaraan sepeda motor,” jelas Teguh

Baca Juga:Bupati Ciamis Berikan Tempo 2 Sampai 3 Bulan Untuk Menata Kabel Jaringan Yang Semrawut

Kepada kedua pelaku, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya karena keduanya akan melarikan diri pada saat hendak ditangkap serta membahayakan petugas.

Teguh menegaskan kepada kedua terduga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara, jelasnya. (Sopandi)

Artikel ini juga tayang di jurnalisbicara.com dengan judul Dua Residivis Curat Dilumpuhkan Petugas Polsek Nagrak

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tergugat Sengketa Waris Tanah di Palabuhanratu, Ajukan PK ke Mahkamah Agung