Walikota Cimahi Pimpin Rapat Bahas PSBB di Kota Cimahi

Walikota Cimahi, Ajay M Priatna bersama Forkopimda saat membahas PSBB kota Cimahi Sabtu (17/04/2020).

Reporter : Meggy

Cimahi, Silatjabar.com,- Setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.O 1.07l Menkes/ 29/ 2O2O Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kota Bandung, kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Sumedang Povinsi Jawa Barat. Dalam rangka percepatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Walikota Cimahi Ajay M Priatna bersama Forkopimda, Kepala OPD Pemerintah kota Cimahi, melaksanakan pembahasan PSBB di kota Cimahi, Sabtu (18/04/2020).

Menurut rencana PSBB di kota Cimahi akan dilaksanakan mulai tanggal 22 April sampai dengan 06 Mei 2020, dengan harapan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di kota Cimahi, kata dia.

Baca Juga:

Sedangkan, untuk sosialisasi khusus PSBB, akan dilaksanakan pada hari ke-1 sampai dengan hari-3 PSBB. Selanjutnya, mulai hari ke-4 PSBB dan seterusnya. Baru akan dilaksanakan penegasan bagi masyarakat yang melanggar.

Iklan  :

Walikota Cimahi mengatakan pihaknya akan melakukan penyekatan jalan dan checkpoint di sejumlah ruas jalan serta perbatasan kota Cimahi, menurutnya ada 13 checkpoint yang telah disiapkan.

“Seperti Prapatan Citeureup, Cihanjuang, Jati Serut, Stasiun Cimahi, Gerbang Padasuka, Gate Tol Baros 1, Gate Tol Baros 2, Blok IV Melong, Kebon Kopi, Nanjung Kerkof, Alun-Alun Cimahi, Gunung Batu dan Pertigaan jalan industri,” papar Ajay.

Baca juga :

Masih kata dia, untuk check point berfungsi mengontrol dan mengecek keluar masuknya kendaraan dan masyarakat, baik yang masuk maupun keluar kota Cimahi. Seperti kendaraan online tidak boleh membawa penumpang.

Baca Juga :  Kader Muda Partai Gerindra Soroti Seremonial Hari Jadi Garut Disaat Pandemi

“Untuk kendaraan roda 4 maksimal 50% dari jumlah penumpang biasa, sedangkan kendaraan roda dua harus satu KTP, kalau ada yang lebih akan diturunkan,” tegasnya

Iklan :

Lanjut dia, tetapi bagi masyarakat yang bekerja dengan posisi tempat kerjanya di luar kota Cimahi, pihaknya mewajibkan untuk membekali diri dengan KTP dan surat tugas dari masing-masing perusahaan.

Dia juga menambahkan, untuk pabrik tetap boleh buka tetapi harus ijin dari kepala daerah dan wajib melakukan rapid test. Hal itu, disebabkan karyawan di atas 50 tahun ke atas  rentan terpapar. Dan sebaiknya, agar Work From Home (WFH).

Menutup acara kegiatan, dia menghimbau masyarakat kota Cimahi untuk tetap diam di rumah (Stay at home), selama penerapan PSBB serta mengikuti anjuran pemerintah.

“Apabila keluar rumah gunakan masker, segera pulang apabila urusan sudah selesai, bersihkan diri ketika sampai rumah. Dan selalu cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir,” tegas Ajay.***