DKUKM Sukabumi Siap Kawal Pembentukan Koperasi Merah Putih di 381 Desa

DKUKM Kabupaten Sukabumi dorong setiap desa bentuk Koperasi Merah Putih. | Istimewa

SILAT JABAR – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Hal ini sejalan dengan program nasional yang tengah digalakkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menjelaskan bahwa kunjungan kerja Sekretaris Kementerian Koperasi RI, Ahmad Zabadi, ke Pendopo Sukabumi pada Sabtu (5/4/2025) lalu dilakukan dalam rangka sosialisasi Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025.

SE tersebut mengatur tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai strategi penguatan ekonomi masyarakat desa.

Baca Juga :  DKUKM Kabupaten Sukabumi Buka Layanan di MPP: Akses NIB dan Konsultasi Usaha Semakin Mudah

“Harapannya, dengan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih ini dapat mendorong tumbuhnya perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Sigit, Senin (7/4/2025).

Menurutnya, terdapat tiga metode yang ditetapkan dalam pembentukan koperasi ini, yakni:

1. Pembentukan koperasi baru – Diterapkan di desa yang belum memiliki koperasi. Prosesnya dilakukan dari awal dengan menghimpun anggota dan modal, serta merintis unit usaha sesuai potensi desa. Khusus untuk Koperasi Desa Merah Putih, pendirian melibatkan seluruh atau sebagian besar masyarakat desa.

2. Pengembangan koperasi yang sudah ada – Diterapkan di desa yang memiliki koperasi aktif. Model ini tidak mendirikan koperasi baru, tetapi memperkuat koperasi yang sudah berjalan agar lebih produktif dan luas cakupannya.

Baca Juga :  Gelontorkan Rp 109 M Per Tahun, Dadang Supriatna Jadi Pahlawan Bagi Para Guru PAI dan Guru Ngaji

3. Revitalisasi koperasi – Diterapkan untuk koperasi yang tidak aktif atau berkinerja lemah. Upaya ini dilakukan melalui perbaikan manajemen dan, jika diperlukan, penggabungan (merger) dengan koperasi lain.

Sigit menambahkan bahwa sesuai dengan arahan Bupati Sukabumi, Asep Japar, yang mencatat terdapat 381 desa dan 5 kelurahan di wilayahnya, seluruh perangkat daerah diminta untuk bergerak cepat dan solid dalam menyukseskan program strategis nasional ini.

“Ini adalah bagian dari program prioritas Presiden dalam rangka pemerataan ekonomi dan pembangunan dari desa. Maka kita dorong agar masing-masing desa bisa membentuk satu koperasi terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca Juga :  Ade Dasep Serap Aspirasi Masyarakat Tenjojaya, di Reses I Tahun Anggaran 2022

Sebagai langkah lanjutan, DKUKM Kabupaten Sukabumi juga akan bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat realisasi Koperasi Desa Merah Putih di lapangan.

Sebagaimana diketahui, program nasional ini ditargetkan akan terbentuk di 70.000 desa seluruh Indonesia dan akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.***

error: Content is protected !!