DPRD  

Rapat Paripurna DPRD Fokuskan Pembentukan Dana Pilkada, Ini Rinciannya

SILAT JABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-15 tahun sidang 2025 pada Kamis (15/5/2025) di ruang rapat utama DPRD.

Rapat tersebut difokuskan pada penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2029.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna, Tutup Masa Sidang II Tahun 2022-2023

Dalam penyampaian sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati H. Andreas, SE, dijelaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada memerlukan anggaran besar yang tidak mungkin ditanggung dalam satu tahun anggaran.

Oleh karena itu, Pemkab Sukabumi mengusulkan pembentukan dana cadangan dengan mekanisme penganggaran bertahap.

Raperda tersebut mengusulkan dana cadangan sebesar Rp120 miliar yang dialokasikan melalui APBD selama tiga tahun, masing-masing Rp40 miliar pada 2026, 2027, dan 2028.

Baca Juga :  Luas Lahan Kritis yang Tercatat di Dinas Kehutanan Jabar Belum Singkron

Dana ini akan digunakan untuk kebutuhan logistik pemilu, honor penyelenggara di tingkat TPS, serta distribusi ke wilayah yang memiliki tantangan geografis.

Pembentukan dana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan tujuan menjamin kelancaran tahapan Pilkada, menjaga akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan anggaran, serta mencegah gangguan terhadap program prioritas lainnya.

Rapat paripurna ini menjadi awal dari proses pembahasan Raperda yang akan melibatkan masukan lebih lanjut dari DPRD.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Ginanjar Dalam Resesnya Kunjungi Desa Sukarasa Samarang Garut

Pemkab dan DPRD berharap pengesahan Raperda dapat memperkuat kesiapan daerah dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2029 yang demokratis dan transparan.***

error: Content is protected !!