DPRD  

DPRD Dorong Pemkot Bandung Tegakkan Sanksi Atas Pelanggaran Reklame

Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., bersama Ketua Komisi A DPRD H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber talk show PRFM, di Aula Pikiran Rakyat, Bandung, Selasa (29/8/2023).

BANDUNG – Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., bersama Ketua Komisi A DPRD H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber talk show PRFM, di Aula Pikiran Rakyat, Bandung, Selasa (29/8/2023). Diskusi kali ini bertema “Reklame, Antara Masalah Kota Atau Pendulang PAD.”

Turut hadir Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna, pengamat kebijakan publik Rusli K. Iskandar, serta Ketua Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB) Wid Sunarya.

Tedy Rusmawan mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Bandung untuk menertibkan pelanggaran reklame di Kota Bandung. Apalagi Kota Bandung telah memiliki aturan kuat melalui Perda No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Diketahui, ada lebih dari 600 reklame tak berizin di Kota Bandung.

“Sebetulnya aturan sudah memadai. Maka, harus ditegakkan aturan yang sudah ada. Ini menjadi komitmen penegakkan Perda yang harus betul-betul dijaga supaya hadir keadilan pada keberadaan reklame di Kota Bandung,” ujar Tedy.

Ia menjelaskan, di setiap pembahasan DPRD terkhusus soal anggaran, pajak reklame selalu menjadi catatan. Dewan berharap Pemkot Bandung bisa meraup banyak pendapatan daerah dari mata pajak ini supaya hasilnya ke depan bisa mendorong kemajuan kota lebih menjanjikan.

“Di LKPJ menjadi bahasan yang cukup panjang untuk membenahi performa reklame. Perlu upaya yang lebih kuat lagi termasuk soal penegakan regulasi yang disempurnakan dari waktu ke waktu. Yang relatif mudah apa yang dilakukan Pemkot Batam, ukuran reklame cenderung standar. Di Bandung itu bervariasi dan cenderung semrawut. Sehingga sulit mengevaluasi dan menatanya. Penempatannya juga relatif sama. Ini tentu menjadi perhatian kita,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua komisi lll DPRD kabupaten Ogan Ilir Crosscheck Proyek Jalan Di Desa Tanjung Raja Selatan

Dengan upaya penertiban reklame ilegal, ia meyakini Kota Bandung bisa lebih bersolek dengan penataan dan penempatan media luar ruang ini dalam koridor estetika kota. Penertiban ini diyakini pula bakal memacu kreatif para pemilik reklame, sekaligus meningkatkan PAD Kota Bandung.

“Potensi bisa ditingkatkan lebih lagi. Mudah-mudahan target di tahun sekarang bisa tercapai. Dari kajian, pendapatan dari reklame sebenarnya masih bisa lebih tinggi lagi,” ujar Tedy.

Rizal Khairul menambahkan, ia beberapa kali menemukan reklame ilegal yang dibongkar pagi, muncul kembali sore hari. Padahal, dalam Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame sudah diatur mengenai estetika pemasangan reklame. Bahkan telah diatur zonasi reklame sesuai tematik.

Ia juga meminta perhimpunan pengusaha reklame untuk menyosialisasikan aturan tentang reklame sesuai Perda. Jika memang ada pelanggaran di lapangan, maka dibutuhkan koordinasi cepat supaya pengusaha pelanggar yang bukan anggota tidak mencoreng nama perhimpunan.

“Kita tidak tahu seperti apa yang ilegal di lapangan. Ini PR bersama pemerintah dan pengusaha. Ketika melanggar estetika, ada baiknya dibantu juga oleh pengusaha. Jangan sampai nama anggota pengusaha reklame resmi rusak karena penempatan reklame ilegal dari yang bukan anggota perhimpunannya,” ujarnya.