DPRD  

DPRD Jabar Hasim Adnan Dorong Perusahaan Realisasikan Pajak Air Permukaan

Reporter : Liputan Khusus

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG – Pajak merupakan salah satu sektor penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mendorong perusahaan merealisasikan pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP).

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasim Adnan di Jawa Barat terdapat 774 perusahaan yang Wajib Pajak (WP). Sebanyak 629 aktif, 110 pasif, dan 35 tidak beroperasi.
Dari 774 WP tersebut, sebanyak 528 sudah terbit NPA dan 246 tidak terbit NPA. Dari 246 tidak terbit NPA, sebanyak 63 tidak memiliki izin, 96 habis masa izin, 33 tidak beroperasi/alih pemilik. Sementara 5 perusahaan tidak lagi memanfaatkan air permukaan, dan 49 tengah proses cek lapangan.

Hasim Adnan mengatakan, pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) salah satunya dari PT. Pembangkit Jawa Bali harus segera direalisasikan karena sudah tertuang dalam peraturan Gubernur Jawa Barat.

“Terkait dengan pembayaran pajak PT. Pembangkit Jawa Bali UP Cirata terhadap Pajak Air Permukaan (PAP) dari pihak PJB akan segera follow up untuk segera merealisasikan membayar pajak air permukaan,” ucap Hadi.

Menurutnya, pihak PJB merespon baik akan hal tersebut. Karena pihak PJB terlihat pro aktif dalam menjawab terkait PAP yang sudah menjadi kewajibannya.

“Kami komisi III sangat respon positif terkait dengan hal itu, karena dari pihak PT.PJB tidak pasif dalam memberi jawaban terkait dengan pajak air permukaan (PAP) yang harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Hasim, Direktur Operasional I PT. PJB UP Cirata, M Yossy Noval sudah memberikan keterangan. Jika PJB telah mengurus pembayaran pajak yang merupakan salah satu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Ucapan Selamat Hari Pahlawan 2021, Pimpinan DPRD Kota Cimahi

“Direktur Operasional I PT. PJB juga telah memberikan statment beliau akan langsung segera mengurus terkait, dengan pembayaran pajak air permukaan PT. PJB. Sehingga realiasi pajak dari pajak air permukaan PT. PJB bisa segera terealisasi,” tambahnya.

Dirinya juga berharap, Komisi III semua wajib pajak terutama mengenai PAP seluruhnya harus segera dibayarkan, karena itu merupakan peraturan Gubernur Jawa Barat.

“Harapan kami komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat pajak air permukaan (PAP) itu harus dibayar sesuai yang telah di tetapkan oleh peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (Red).**