Hukum  

Satpol PP Cimahi Ingatkan Pedagang untuk tidak Menjual Rokok Ilegal

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol-PP Kota Cimahi Karsa Hudan Wiriadiharja,(Foto:ist)

CIMAHI – Satpol PP Kota Cimahi berkolaborasi kembali dengan Bea Cukai Kota Bandung melaksanakan sosialisasi rokok ilegal secara edukatif dan persuasif di daerah Pasar Cimindi dan daerah Cibeber wilayah kampus Unjani, Senin (4/12/2023).

Hal itu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pemasok pengedar rokok ilegal ke warung-warung di Kota Cimahi.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol-PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja yang akrab dipanggil Dadan ini, saat dikonfirmasi setelah melakukan sosialisasi di kantornya.

Menurut Dadan, dengan masih adanya peredaran rokok ilegal di masyarakat, bila dilakukan secara operasi penyitaan barang rokok ilegal, pengedar rokok ilegal tidak jera untuk mengedarkannya.

“Kami terus secara gencar melakukan edukasi secara persuasif melakukan sosialisasi terhadap para pedagang rokok ilegal maupun tidak ilegal, diberikan masukan dan diberitahukan bahwa hukumnya menjual rokok ilegal akan kena sanksi pidana kurungan selama 5 tahun penjara,” ungkap Dadan.

Ternyata kata Dadan, setelah diberikan edukasi penjelasan kepada para pedagang, banyak pedagang yang belum paham masalah rokok ilegal dalam bentuknya dan merk labelnya serta pita bea cukainya.

“Olehkarena itu, kami jelaskan secara rinci,” papar Dadan.

Itupun secara langsung setelah didaftar para pedagang yang sudah disosialisasi oleh pihak Bea Cukai dan Satpol-PP, maka warung tersebut dipasang stiker dengan motto ‘Gempur Rokok Ilegal’.

“Dengan stiker tersebut adalah sebagai bukti bahwa para pedagang tersebut sudah disosialisasi oleh kami,” tegasnya.

Itupun lanjut Dadan sanksi setelah dilakukan sosialisasi bagi para pedagang akan kena sanksi berdasarkan hukum yang berlaku. (Red).*

Baca Juga :  HMI Soroti Pembangunan PLTG Kabupaten Sukabumi, Diduga Langgar Hukum