Sekertaris MPR RI Fraksi Partai Golkar Gelar dengar Pendapat Masyarakat

Reporter : Tono

SUKABUMI – Sekretaris MPR RI Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah kembali hadir di Kabupaten Garut menggelar Dengar Pendapat Masyarakat (DPM). Berlokasi di Institut Pendidikan Indonesia pada Sabtu (20/11/2021).

Dilaksanakannya Kegiatan tersebut dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, adapun materi yang dipaparkan yakni “Pokok-pokok Haluan Negara.

Pada kesempatan itu, turut hadir Wk. Rektor II Ipi Garut, perwakilan dari Polsek, Koramil dan BPBD Kabupaten Garut dan tokoh masyarakat.

Ferdianysyah menjelaskan pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo-Yusuf Kalla lalu, peran MPR mengalami peningkatan dengan dihidupkannya kembali tradisi Sidang Tahunan MPR.

“meski hanya sebatas mendengarkan. Mestinya, MPR perlu membahas laporan tahunan yang disampaikan Lembaga-lembaga Tinggi Negara, yang kemudian dapat dijadikan dasar untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada satu tahun ke depan” Tegas Ferdiansyah.

Anggota DPR/MPR RI lima periode tersebut menuturkan, dengan cara seperti itu kinerja Presiden dan lembaga-lembaga negara lainnya dapat dikontrol dan di bahas secara kelembagaan, Presiden memberikan tanggapan dan penjelasan atas semua program yang telah dijalankan.

Wacana untuk menggunakan kembali GBHN seiring upaya menguatkan peran MPR, perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: pertama, harus diatur secara jelas siapa yang berwenang membuatnya. Kedua, dalam bentuk hukum apa GBHN dituangkan? Ketiga, jika menggunakan GBHN akan ada pertanggungjawaban Presiden kepada MPR, maka akan berpengaruh terhadap sistem

pemerintahan yang selama ini dianut. Ada baiknya jika menggunakan GBHN sebab, jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap secara bersamaan dan MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden sesuai amanat konstitusi, maka Presiden dan Wakil Presiden “pilihan MPR” dapat melanjutkan program pembangunan yang bersumber dari GHBN tanpa adanya benturan visi dan misi. Untuk itu, pengaturannya harus dikembalikaan kepada UUD, amandemen ulang merupakan suatu keniscayaan. (Red).**

Baca Juga :  Batik Kasumedangan Tampil di Event KKJ dan PKJB 2022