Monev Jamsostek, Plt. Walikota Cimahi Minta Perusahaan Penuhi Hak Pekerja

CIMAHI –  Plt. Walikota Cimahi, Ngatiyana monitoring dan Evaluasi (Monev), terkait Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tahun 2021, bertempat di gedung Techopark, Jalan Baros, Cimahi. Senin (06/04/2021).

Ngatiyana mengakui hingga saat ini, masih banyak pekerja termasuk yang berstatus Non Aparatur Sipil Negara (ASN) belum terlindungi oleh jaminan sosial di wilayah hukum kota Cimahi.

“Ya, selain sosialisasi tentunya kita monitoring langsung, sejauhmana efektivitas dan kendalanya,” ujar Plt.Walikota pada SILATJABAR.COM, Senin, (06/04/2021).

BACA JUGA

 

Lanjut Ngatiyana. Kegiatan ini dimaksud untuk memberikan informasi khusus, terkait Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor. 37 Tahun 2021.

Selain itu, imbuh dia. Juga masalah Peraturan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Nomor 5 Tahun 2020 kepada pengusaha, serikat pekerja dan pekerja. 

“Biar para pengusaha atau industri lebih meningkatkan kepatuhannya terhadap peraturan Jamsostek. Karena itu sangat penting demi meningkatkan awareness tentang kesehatan dan keselamatan kerja bagi kalangan pekerja maupun pengusaha,” tegas dia. 

Ngatiyana  juga menyarankan agar para pekerja mempunyai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  Karena, menurutnya JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (Permen) Republik Indonesia, Nomor : 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BACA JUGA

Hal itu, sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 82 dan pasal 185 huruf b Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Keputusan ini menjadi rumusan dasar sekaligus sebagai pedoman pengaturan pemutusan hubungan kerja. Intinya, biar semua pihak saling memahami,” tutup Ngatiyana.

Baca Juga :  Dampingi Kapolda Jabar, Plt. Wali Kota Cimahi Tinjau Vaksinasi Massal

Turut hadir dalam giat tersebut, Kadisnaker Kota Cimahi, Yanuar Taufik, Perwakilan BPJS Kota Cimahi, APINDO dan Perwakilan organisasi buruh se-kota Cimahi, (Wahyu/Editor).***