Pemkot Cimahi Buka Lowongan Posisi Kepala Dinas, Ini Jabatannya

CIMAHI – Pemkot Cimahi membuka lowongan pengisian empat posisi jabatan kepala dinas di lingkungan Pemkot Cimahi melalui open bidding atau seleksi terbuka. Pendaftaran dibuka mulai 27 Juli hingga 10 Agustus 2023.

Empat posisi Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkot Cimahi yang dilelangkan adalah Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Tenaga Kerja. Posisi itu hingga kini, tidak memiliki kepala dinas definitif.

“Sudah diumumkan dan akan kita laksanakan open bidding. Mekanismenya sudah diatur sesuai prosedur yang ada,” kata Pj Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.

Dia mengatakan, lowongan untuk mengisi posisi jabatan setingkat eselon II itu terbuka bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat. Termasuk bagi PNS yang berasal dari luar Kota Cimahi yang berminat mengikuti lelang jabatan tersebut.

“Namanya kan open bidding, jadi terbuka dari mana saja silahkan mendaftar. Nanti kan ada syarat-syaratnya, ada pemeriksaan seleksi administrasi,” ujar Dikdik.

Dikdik berharap posisi empat jabatan yang kosong bisa terisi sebelum masa jabatannya sebagai Pj Wali Kota Cimahi berakhir pada Oktober mendatang. Sebab sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-undang masa jabatan Pj maksimal satu tahun.

Jabatan Pj Walikota Cimahi nantinya bisa diisi orang yang sama dalam hal ini Dikdik dan bisa juga diisi dengan orang yang berbeda. “Kalau saya inginya anggap saja sumbangsih dari saya, sebelum saya selesai dalam masa jabatan saya satu tahun ini saya berharap jabatan eselon II di Pemkot ini sudah terisi,” jelas Dikdik.

Dirinya menegaskan, posisi jabatan tinggi pratama di Pemkot Cimahi tidak boleh dibiarkan kosong sebab akan berdampak terhadap pelayanan. Hal itu menurutnya sudah dirasakan selama ini ketika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi tidak memiliki pimpinan definitif.

Baca Juga :  Permudah Pelayanan Secara Online, Pemkot Cimahi Launching Aplikasi LAPAKAMI

Meskipun diisi Pelaksana Tugas (Plt), kata Dikdik, namun kewenangannya ada batasannya sehingga sedikitnya berdampak terhadap pelayanan dan kinerja. “Ada dampak kalaupun tidak fatal juga karena ada Plt. Kewenangan Plt berbeda dengan pejabat definitif, pasti ada keterbatasan tidak bisa lugas. Maka mudah mudahan ketika jabatan terisi maka pelayanan tidak tersendat gara-gara administrasi,” sebutnya. (Red).*