Drs.Agus Jumaedi M.Si: “Bantuan RMP Harusnya Terbuka Bagi Siswa Luar Kota”

Reporter : Liputan Khusus

BANDUNG, SILATJABAR.COM,- Siswa sekolah menengah yang berstatus rawan melanjutkan pendidikan (RMP) di Kota Bandung menerima bantuan keuangan. Bantuan keuangan tersebut berasal Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang disalurkan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dari Dinas Pendidikan. Penyaluran dananya berlangsung pada ahir Desember 2020 berbarengan dengan bantuan Siswa KETM /Keluarga Ekonomi Tidak Mampu. Tiap siswa RMP yang bersekolah di sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kota Bandung mendapatkan bantuan sebesar 2 juta rupiah.

Kepala SMA 1 Pasundan Kota Bandung, Drs. Agus Jumaedi M.Si menjelaskan saat ini di masa pandemi kegiatan sekolah dengan adanya bantuan berupa rawan melanjutkan pendidikan dari pemerintah kota Bandung, kegiatan sekolah semakin berjalan. Bantuan itu sangat membantu banyak siswa. Karena banyak orang tua siswa yang terdampak kondisi covid-19. Maka dengan adanya bantuan tersebut secara tidak langsung dapat meringankan beban biaya sekolah agar tetap berjalan semestinya. Sekolah swasta itu kan masih tetap menarik dana sumbangan dari masyarakat untuk pembiayaannya. Jelasnya kepada media cetak dan online kemarin

BACA JUGA

Menurutnya siswa yang mendapatkan bantuan ini, mereka yang memiliki kartu Program Indonesia Pintar, surat KETM atau surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan ataupun wilayahnya.

Saya berharap sebagai kepala SMA di swasta, karena di sini banyak siswa dari luar kota Bandung yang hampir 20%. Maka mereka juga harus dibantu. Jadi bantuannya bukan hanya untuk warga Kota Bandung saja tapi untuk warga di luar kota Bandung yang menjadi pelajar disini secara tidak langsung harus dibantu juga. Karena mereka memilih sekolah-sekolah di kota Bandung itu, karena cenderung berkualitas. Sehingga mereka bersekolah ke sini.

Baca Juga :  PPDB Tahap 1, Kadisdik: Pastikan Berjalan Baik dan Lancar

BACA JUGA 

Agus menyimpulkan SMA ini sangat terbuka bagi siapapun. Tidak membeda-bedakan antara siswa yang kategori mampu ataupun menengah / bawah. Mereka itu tetap memiliki hak yang sama dalam proses pendidikan disini.

Kalaupun dari pihak sekolah masih ada penarikan iuran dana. Karena sekolah itu sangat membutuhkan dana sumbangan dari masyarakat. Namun pihak sekokah dari setiap keputusan yang berhubungan dengan beban biaya pendidikan siswa berjalan berdasarkan musyawarah para orang tua murid. (Red/JBR).***