Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sukabumi, Ini Jadwalnya

Reporter : Fikri Maulana

SUKABUMI, Silatjabar.com,- Penyelenggaraan Pilkada Sukabumi memasuki Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020.

Sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2020 persyaratan pencalonan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan bakal pasangan apabila memperoleh paling sedikit 10 (sepuluh) kursi DPRD Kabupaten Sukabumi tahun 2019.

Adapun Jadwal Pendaftaran selama 3 (tiga) hari dimulai sejak tanggal 4 & 5 September 2020 mulai pukul 08.00 – 16.00 wib dan tanggal 6 September mulai pukul 08.00 – 24.00 wib bertempat di Hotel Augusta Cikukulu Kabupaten Sukabumi dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan di masa pandemi COVID-I9.

Dihari pertama pendaftaran, jum’at (04/09/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menerima persyaratan pencalonan H. Abu Bakar Sidik dan H. Sirojudin sebagai sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang diusulkan oleh PDIP, PKB dan PPP.

Dalam Konfrensi Pers Komisioner KPU kabupaten Sukabumi Divisi Teknis Penyelenggaraan Budi Ardiansyah menjelaskan berdasarkan verifikasi berkas syarat pencalonan dan calon serta berita acara bahwa bakal paslon atas nama H. Abu Bakar Sidik dan H. Sirojudin dinyatakan diterima dan memenuhi syarat.

“selanjutnya KPU akan mengundang Disdukcapil, Kemenag, Disdik, Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga yang lain untuk memeriksa kembali berkaitan dengan keabsahan berkas syarat tersebut,” ujarnya.

Sedangkan bakal calon Bupati dari Koalisi Bersih Menuju Sukabumi Harmoni H. Abu Bakar Sidik menyampaikan persyaratan- persyaratan yang sesuai dengan peraturan sudah dipenuhi dan dinyatakan lengkap.

“rencana selanjutnya, kita akan memperkuat konsulidasi internal sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan,” pungkasnya.**

Editor : Sopandi

Baca Juga :  Kepsek Nakal: "Komisi IV Akan Rekomendasikan untuk Dicopot"