Kabupaten Sukabumi Lanjutkan PSBB Tahap III di 6 Kecamatan dan 4 Desa

Reporter : Sopandi

SUKABUMI, silatjabar.com- Setelah berakhir Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) tahap II, Jum’at 29 Mei 2020. Pemerintah Kabupaten Sukabumi,Jawa Barat. Kembali memperpanjang PSBB tahap III secara parsial dari semula 14 Kecamatan,menjadi 6 Kecamatan dan 4 Desa.

Pemberlakuannya mulai dilaksanakan Sabtu (30/5), sampai 12 Juni 2020 mendatang. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sukabumi,H.Adjo Sardjono,usai Rapat Koordinasi bersama Gubernur Jawa Barat, H.Ridwan Kamil yang dilakukan secara virtual dari Gedung Pendopo Sukabumi, Jum’at(29/5).

Baca Juga :  Mertua Ngebet Ingin Punya Cucu? Ini Minuman Rahasia Untuk Para Calon Bumil

“Kabupaten Sukabumi sekarang masuk di Zone kuning, direkomendasikan pak Gubernur untuk melanjutkan PSBB tahap III mulai 3O Mei hingga 12 Juni. Tentu saja kita ikuti petunjuk-petunjuk Beliau, kita tetapkan kembali PSBB parsial,” ungkap Wabup.

Baca Juga :
Baca Juga :  Mengkonsumsi Terubuk Dapat Menambah Asupan Gizi dan Nutrisi Yang Cukup bagi Kesehatan.
 

Dikatakannya,terjadi perubahan skenario dalam PSBB tahap III ini. Sesuai evaluasi PSBB tahap awal dan tahap dua, PSBB parsial tahap III mengalami perubahan wilayah.

Berikut Update Data Terakhir Covid-19, di Wilayah Kabupaten Sukabumi, Sabtu (30/05).

Semula di berlakukan di 14 Kecamatan dari 47 Kecamatan yang ada.Pada PSBB tahap III hanya di berlakukan di 6 Kecamatan dan 4 Desa, yaitu  Kecamatan Cidahu, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Cisaat dan Kecamatan Sukaraja.

Baca Juga :  Bukannya Sehat Malah Kumat! Inilah 3 Jenis Sayuran yang Dilarang untuk Penyakit Asam Urat

Sementara 4 Desa, meliputi Desa Bojonggaling Kecamatan Bantargadung, Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu, Desa Sukadamai Kecamatan Cicantayan dan Desa Wanasari Kecamatan Surade,terangnya.***

error: Content is protected !!