DPRD  

Anggota Komisi I DPRD Jabar Almaida Rosa Putra BUMD Harus Mampu Berkontribusi Untuk Masyarakat

Reporter : Liputan Khusus

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG – Anggota Komisi I DPRD Jabar H. Almaida Rosa Putra, SE., M.M menilai, dalam pandangan umum sebagian besar isi raperda merupakan pelaksanaan dari undang – undang yang sudah ada dan melakukan revisi atau harmonisasi dari perda yang sudah ada sebelumnya di Jawa Barat.

Pada kesempatan kali ini pemprov Jabar mengusulkan 5 Raperda yang berkaitan dengan BUMD dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat (RTRWP). 

Menurutnya, dari 5 raperda ini sebenarnya empat raperda sudah ada dan diterapkan di Jawa Barat, akan tetapi ada perubahan yang dilakukan dalam undang – undang. Oleh karena itu raperda pun harus dilakukan penyesuaian terhadap undang – undang yang baru.

“Hanya satu raperda yang pembahasannya baru akan dilakukan saat ini, yaitu raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat (RTRWP) tahun 2021 – 2041. RTRW mengatur spesifikasi kewilayahan dengan membagi antara wilayah industri, pemukiman dan konservasi. Hal ini menjadi penting bagi kelangsungan hidup masyarakat Jawa Barat,” katanya.

Selain itu juga Pihaknya mendukung Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Jabar Nomor 12 tahun 2006 tentang PT. Tirta Gemah Ripah, sebagai bentuk penguatan dalam mengembangkan usahanya.

“Perda ini dibuat harus mampu memberikan kontribusi yang cukup besar bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, mampu meningkatkan nilai ekonomi dari sektor pemanfaatan sumber daya air, menciptakan inovasi terhadap produk yang memiliki nilai jual tinggi,”paparnya.

Selain itu, lanjut Almaida mengatkan PT Tirta Gemah Ripah harus dapat memanfaatkan tenaga kerja dari masyarakat sekitar proyek, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat sekitar yang menganggur, khususnya di wilayah Jatiluhur Purwakarta, Cirebon Raya dan Bandung Raya.**

Baca Juga :  Komisi III DPRD Jawa Barat Apresiasi Kinerja bank bjb Cimahi