DPRD  

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, DPRD Jabar Imbau Masyarakat Perketat Protokol Kesehatan

Reporter : Liputan Khusus

BANDUNG, Pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 10 tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa – Bali, tertanggal 14 Februari 2022.

Dalam Inmendagri itu hanya satu daerah di Jawa Barat yang masuk kategori PPKM Level 1 yaitu Kabupaten Pangandaran.

Menyikapi hal tersebut, anggota komisi I DPRD Jabar H. Almaida SE, MM, mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati serta menjaga protokol kesehatan.

“Perpanjangan PPKM Jawa Bali ini harus kita sikapi positif, dengan bertambahnya daerah di Jawa Barat yang naik level dalam katagori level 2 dan 3, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan, terutama penggunaan masker,” ujar Almaida Rosa, saat dikonfirmasi, Selasa 15 Februari 2022.

Ia mengimbau kepada setiap kepala daerah untuk menyosialisasikan terus pentingnya menjaga protokol kesehatan pada masyarakat, serta meningkatkan koordinasi antar stakeholder dan puskesmas.

“Koordinasi penting, terutama dengan pihak puskesmas agar pasien segera tertangani, khususnya bagi warga yang mengalami gejala covid-19 varian Omicron. Seperti demam, flu, batuk dan sakit tenggorokan,” ujar legislator Partai Golongan Karya ini.

Ia menuturkan, apabila ada yang terpapar Omicron dengan gejala ringan, bisa segera isolasi mandiri di rumah dan melaporkan kepada pihak puskesmas.

“Apabila berat, nanti akan dibantu oleh pihak puskesmas, apabila gejala Omicron dan komorbid serta lansia bisa segera ke RSUD terdekat. Mari kita tetap jaga kondusifitas dan saling mendoakan serta jaga diri dan keluarga dengan disiplin protokol kesehatan,” imbuhnya.***

Baca Juga :  DPRD Jabar Almaida Rosa Putra Terapkan 4 Pilar Kebangsaan Dalam Kehidupan Bermasyarakat