Kuasa Hukum Tergugat Sengketa Waris Tanah di Palabuhanratu, Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Tim Kuasa Hukum Ny.Maemunah Binti Iya Dimaja,dari Kantor OMY & CO,usai mendaftarkan PK di Kantor Pengadilan Agama,Cibadak,di jalan Jendral Soedirman,nkota Palabuhanratu, Senin(09/03)

Reporter : Sopandi

Sukabumi, silatjabar.com,- Perkara gugatan sengketa waris tanah yang terletak di Kampung Kidang Kencana, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, antara Maemunah Binti Iya Dimaja dan Juariyah Binti Iya Dimaja (tergugat) dengan Nenah Jaenah Binti M. Udi (penggugat), akhirnya diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) melalui Kuasa Hukumnya Yaya Omy, SH, Asna Arif Syaikhon, SH, Aulia Amri, SH pada Senin (9/3/2020) di Pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Kuasa Hukum tergugat menyatakan usulan diajukannya upaya hukum luar biasa dengan Peninjauan Kembali karena kliennya adalah pemilik atas objek sengketa yg telah diuji di peradilan umum. Objek tersebut bukanlah harta waris yang harus dibagi diperadilan agama karena harta waris di peradilan agama sudah habis dan gugur dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Cibadak NO. 11/Pdt.G/201/PN.Cbd.

Dalam amar putusan PN Cibadak itu juga memerintahkan kepada turut tergugat (Kantor Pertanahan Kab.Sukabumi) untuk merubah nama dalam SHM No. 2281 dari atas nama M. Udi kepada atas nama para penggugat (Maemunah Binti Iya Dimaja dan Juariyah Binti Iya Dimaja).

Baca Juga :

“Dengan terbitnya putusan aquo, maka demi hukum atas objek sengketa tersebut adalah sah milik klien kami dan telah dieksekusi PN Cibadak. Terlebih, surat pemberitahuan pengosongan eksekusi yang diterbitkan PA Cibadak itu cacat hukum, sehingga eksekusi tidak bisa dijalankan dan gugur dengan sendirinya,” terang Yaya.

Panitera Pengadila Agama, Cibadak, Pupu Saripudin, saat menandatangani berita acara eksekusi putusan,di lokasi objek lahan,depan Terminal Palabuhanratu,  Kamis (05/03) lalu

Bahwa Perkara sengketa ini bermula saat anak-anak bawaan dari almarhum M. Udi yang berjumlah 3 orang menggugat sebidang objek tanah seluas 400 meter persegi yang terletak di Kampung Kidang Kencana RT 02/27, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, yang ditempati para ahli waris dari almarhum Iya Dimaja.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Hutan Kota Kayuagung yang Sebut Pihak Polres OKI Kriminalisasi, di Jemput Paksa

Gugatan sengketa waris itu sudah bergulir di PA Cibadak sejak 12 tahun lalu. Kasus ini mencuat bermula saat anak-anak bawaan dari almarhum M .Udi yang berjumlah 3 orang menggugat sebidang objek tanah seluas 400 meter persegi yang terletak di Kampung Kidang Kencana RT 02/27, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, yang ditempati para ahli waris dari almarhum Iya Dimaja.

M. Udi merupakan menantu Iya Dimaja yang menikahi anak sulungnya yang bernama Unayah dan tidak memiliki keturunan ketika bersama Unayah. Sebelum menikahi Unayah, M. Udi mempunyai tiga orang anak dari pernikahan sebelumnya. Unayah sendiri adalah kakak kandung yang sekarang menjadi tergugat yakni Maemunah Binti Iya Dimaja dan Juariyah Binti Iya Dimaja.

Setelah sepeninggalan almarhum Iya Dimaja, tanah hak miliknya seluas 400 meter persegi di Kampung Kidang Kencana RT 02/27, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu itu pada 1984 dibaliknamakan atas nama M. Udi dengan SHM No. 2281. Pembuatan sertifikat itu melalui Program Nasional Agraria (Prona).

Pada 2008, anak-anak almarhum M. Udi, alhasil melakukan gugatan atas objek tersebut melalui PA Cibadak. Maemunah dan saudara kandung yang lainnya menjadi tergugat atas sengketa objek sebidang tanah itu hingga berujung penetapan eksekusi yang diterbitkan PA Cibadak.

Bahwa adapun dalam Putusan Perkara No.11/Pdt.G/2011/PN.Cbd amarnya menyatakan bahwa Para Tergugat (para Ahli Waris M.Udi Cs) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan Penggugat (Maemunah dan Juariyah) sebagai ahli waris yang sah adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan seluas 400 M2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Kp. Kidang Kencana kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dengan Sertifikat Hak Milik No.2281/kel Palabuhanratu.

Baca Juga :

Baca Juga :  Dua Residivis Curat Diringkus Petugas Polsek Nagrak

Sehingga secara otomatis mengugurkan Objek gugatan terkait harta waris atas Sertifikat No.2281tersebut di PA Cibadak dikarenakan terbukti secara sah bahwa Sertifikat No.2281 tersebut bukanlah harta milik M.Udi dan oleh karena itu bukanlah harta yang dapat diwariskan kepada garis ahli waris dari M. Udi. Hal ini dituangkan oleh M Udi semasa hidupnya dalam surat pernyataan diatas kertas bermeterai pada tahun 29 Januari 2005.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Aulia Amri, SH dan Asna Arief Syaikhon, SH Kuasa Hukum Maemunah dan Juariyah dari kantor OMY & CO , “Dengan adanya Putusan No.11/Pdt.G/2011/PN.Cbd tersebut, maka tanah dan bagunan Sertifikat Hak Milik No.2281/kel Pelabuhan ratu, sudah jelas subjek hukum yang berhak atas tanah dan bangunan tersebut, dan jelas bukanlah suatu harta warisan dan apalagi untuk diperebutkan oleh ahli waris dari Alm. M. Udi Cs karena dalam persidangan dapat dibuktikan adalah benar Sertifikat Hak Milik No.2281/kel Pelabuhan ratu milik dari keluarga Alm. Iya Dimaja”.***