Hasim Minta Kasus Pemerkosaan yang Membawa Institusi Pesantren, Jadi Warning Semua Pemangku Kepentingan

Hasim Adnan, Sekretaris Komisi III DPRD Jawa Barat, Fraksi PKB. Foto (Istimewa).*

Reporter : Liputan Khusus 

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG – Geger kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Herry Wirawan, pimpinan sebuah Yayasan yang bergerak di bidang Tahfidz Qur’an mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari Hasim Adnan, anggota DPRD Jabar yang turut menggawangi terbitnya Perda tentang Fasilitiasi Penyelenggaraan Pesantren Pemerintah Provinsi Jabar.

Menurut Hasim, perilaku Herry Wirawan tidak hanya mencoreng Institusi Pendidikan berbasis pesantren, melainkan juga telah meruntuhkan nilai-nilai kemanusiaan secara keseluruhan.

“Perilaku Herry Wirawan sudah masuk kategori sebagai predator seks. Oleh karenanya dia harus mendapat hukuman seberat-beratnya,” ujar Hasim.

Lebih lanjut Hasim mengatakan bahwa predator seks bisa ada di mana saja, sekalipun di sekitar lingkungan terdekat kita. Dikatakan demikian karena tak ada ciri-ciri pasti yang membuat keberadaan predator seks agak sulit dideteksi sejak dini.

“Karenanya saya hanya ingin semua pemangku kepentingan bisa menjadikan kasus ini sebagai warning. Termasuk kalangan pesantren dan terutama pihak Kementerian Agama (Kemenag) sebagai institusi yang mengeluarkan izin operasional”, papar Hasim.

Hasim menambahkan bahwa dirinya sedang melakukan penelusuran terkait keberadaan Yayasan milik Herry Wirawan.

“Hasil penelusuran sementara yang sedang saya lakukan, menggambarkan bahwa Yayasan milik Herry Wirawan ini, tidak layak mendapat predikat Pesantren, karena tidak memenuhi prasyarat mendasar,” tambah Hasim.

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jabar ini, pihaknya mendapat sejumlah masukan dari berbagai pihak terkait kasus yang menghebohkan ini, terutama dengan telah terbitnya Perda No. 1 Th 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Pemprov Jabar.

“Secara subtansi memang tidak ada kaitan langsung antara Perda dan kasus pemerkosaan Herry Wirawan ini. Tapi, sebagai sebuah masukan yang bisa memperkaya prespektif, mumpung Pergub (Peraturan Gubernur)-nya juga masih dalam penyusunan dan pembahasan oleh tim Pemprov,” sambung Hasim.

Baca Juga :  Monev Penerapan KIP, Kadisdik :Terus Tingkatkan Transformasi Pelayanan Publik

Selain itu, Hasim juga mengapresiasi langkah Kanwil Depag Prov Jabar, yang sudah melakukan bebeberpa tindakan krusial, terutama dalam melindungi para korban.

“Saya kontak Kakanwil Depag Prov Jabar terkait kasus ini. Dari hasil komunikasi, saya mendapat laporan sudah mengumpulkan para Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren se-Jawa Barat untuk meningkatkan koordinasi dan monitoring dalam rangka pencegahan kasus serupa di lembaga pendidikan keagamaaan,” pungkas Hasim. (Red).**