Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Pidana Pemilu 2024 Melalui GAKKUMDU

SILAT JABAR- Radio Citra Lestari (RCL) 95.7 Fm Sukabumi kembali gelar Talkshow “Jaksa Menyapa” dengan tema “Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Pidana pemilu 2024 Melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Hadir sebagai Narasumber dalam program unggulan RCL tersebut : Kepala Seksi Intelijen Tigor U.M. Sirait dan Kepala Sub Seksi EKPPS Mulkan Balya. Keduanya diterima oleh Sekdis kominfo Herdy Somantri juga Pranata Humas, Kiki Avillian. Sementara pemandu acara adalah Camelia Norin dan Mey Junandi.

Seperti diketahui, dalam prosesnya tidak jarang terjadi Tindak Pidana Pemilu, karena itu untuk menanganinya Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Sentra Gakkumdu yang berfungsi sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan tindak pidana pemilu, pelaksana pola penanganan tindak pidana pemilu, pusat data dan informasi tindak pidana pemilu, pertukaran data informasi, peningkatan kompetensi penanganan dugaan tindak pidana pemilu, monitoring dan evaluasi lebih lanjut tindak pidana Pemilu.

Menurut Kasi Intelijen Tigor Sirait bahwa dalam pemilu, tidak jarang terjadi tindak pidana pemilu seperti, politik uang, penyebaran berita bohong (hoax), kampanye hitam dan lainnya, karenanya Kejaksaan hadir dan turut berperan dalam pemilu sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan dalam hal Tindak Pidana Pemilu.

Baca juga:Peduli Petani, Pengusaha Muda Dadan Tri Yudianto Berikan Bantuan Alat Pertanian di Kota Tasikmalaya

“Kami memiliki kewenangan sebagai penuntut dalam penyelenggaraan pemilu, hal tersebut telah diatur dalam UU. No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kita semua faham, bahwa dalam pemilu hal-hal tersebut sangat mungkin terjadi, sehingga kami turut berperan serta dalam penyelenggaraan pemilu yang akan dilangsungkan tahun depan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Sar Gabungan Berhasil Temukan Pelajar Korban Tenggelam Asal Kota Bogor, Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Tigor menambahkan jika masyarakat dapat langsung melakukan laporan tindak pidana pemilu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan menempuh mekanisme yang telah ditetapkan serta didukung bukti-bukti yang akurat.

Sementara itu, Kasubsi EKPPS Mulkan Balya menambahkan Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memiliki peran dalam Pemilu 2024 yaitu seperti melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, melakukan pembentukan posko pemilu kejaksaan RI dan melakukan pemantauan melalui sarana teknologi informasi intelijen.

Baca juga:Damkar Kota Cimahi Harusnya Terpisah dari Satpol PP, Ini Penjelasannya

“upaya pengamanan tindak pidana pemilu dan pemilihan akan kami lakukan secara kompleks, seperti melakukan penyidikan kasus yang berpotensi sebagai bentuk tindak pidana korupsi, melakukan pemantauan AGHT di Bidang Poleksosbudham Berkesudahan untuk meminimalisir pelanggaran, melakukan pemantauan black Campaign dan menkonter berita bohong/hoaks terkait penegakan hukum tindak pidana Pemilu,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Sekdis Kominfo, Herdy Somantri menerangkan bahwa program Jaksa Menyapa adalah salah satu program unggulan untuk membangun masyarakat tanggap informasi.

“Agendanya seluruh perangkat daerah akan menyampaikan program kerja unggulan, inovasi dan rencana pembangunan strategis di acara talk show masing masing, supaya masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi penting tersebut,” terangnya.

Senada dengan hal tersebut, Penanggungjawab RCL, Kiki Avillian mengatakan bahwa manajemen RCL akan mengoptimalkan segenap sumberdaya yang ada supaya program talk show, promosi potensi wisata, UMKM, Kesehatan, Seni Budaya, Sosial dan Pendidikan menjadi program unggulan yang menjangkau masyarakat luas. (Sopandi)

Artikel ini juga tayang di jurnalisbicara.com dengan judul “Jaksa Menyapa” Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Pidana Pemilu 2024 Melalui GAKKUMDU