POLRI  

UPPL Sosialisasikan Pemberantasan Saber Pungli Terhadap Kades

Reporter : Fikri Maulana

SUKABUMI, Silatjabar.com,- Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Pemberantasan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, bertempat di Ruang Pertemuan Sekretariat UPPL Kabupaten Sukabumi Jln. Ahmad Yani Cangehgar, Komplek GOR Palabuhanratu, Kamis. (05/11/2020).

Kegiatan sosialisasi dibuka dan ditutup oleh Ketua Harian (Waka Polres Sukabumi) yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Staf Kesekretariatan UPPL Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan diikuti oleh para kepala desa yang berada di kecamatan Palabuhanratu dan Cikakak. Dengan narasumber sosialisasi dari Polres Sukabumi selaku Kepala Tim Penindakan UPP Saber Pungli Ipda Bayu S. Bahari dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi Ahmad Mujadid S.Ip, M.Si.

Iklan :

Satgas saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang berada di Pemerintah Daerah, dengan menyelenggarakan fungsi Intelejen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.

Dalam paparannya, Kepala Tim Penindakan UPP Saber Pungli Ipda Bayu S. Bahari menyebutkan, bahwa pungutan liar telah diatur dalam perundang-undangan yaitu UU No.31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No. 20 tahun 2001 dalam pasal penerimaan hadiah (gratifikasi) dengan hukuman pidana paling singkat 4 (empat) dan paling lama 20 (duapuluh) tahun.

“Sesuai Pasal 12 huruf F, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum lersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang” ujarnya.

Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi selaku Kepala Staf Keseketariatan UPPL Kabupaten Sukabumi Ridwan, SH, MM menjelaskan Kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan kesadaran yang tinggi kepada Kepala Desa/Lurah dalam melaksanakan tugas. Sehingga, kata dia. Diharapkan,  dalam pelayanan birokrasi dapat terlaksana dengan baik. Serta dapat memberikan kerja yang nyata.

Baca Juga :  Pihak Kepolisian Sudah Kantongi Identitas Pelaku Pembacokan di Bantargadung, ini Kata Kapolres Sukabumi

“Banyak faktor yang menyebabkan pungli terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, antara lain adanya penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, factor mental, karakter atau prilaku, tentunya faktor ekonomi (penghasilan tidak cukup) hingga lemahnya system control dan pengawasan dari atasan” ungkapnya.

Lebih lanjut Ridwan mengungkapkan diperlukan dukungan dari seluruh unsur masyarakat, hal itu dilakukan agar saling mengawasi serta memberikan laporan setiap menemukan kegiatan pungli dalam pelayanan publik.

“Untuk itu saya menghimbau apabila ada yang menemukan atau mengetahui praktek pungli, maka diharapkan dapat melaporkan kepada UPPL Kabupaten Sukabumi. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti, atau silahkan kirim melalui alamat e-mail uppl.kabsukabumi@gmail.com dan E-LAPOR,” tandasnya.

Selanjutnya Ridwan menegaskan sesuai Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 260/KEP.458- BAKESBANGPOL/2020 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar (PUNGLI) di Kabupaten Sukabumi.

Pihaknya, berharap kepada petugas yang ditunjuk dalam melaksanakan pemberantasan pungutan liar. Bersikap secara tegas, terpadu, efektif dan efisien, itupun harus sesuai kewenangan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“Sasaran Saber Pungli ini tentunya banyak terjadi di berbagai bentuk pelayanan publik, terkait ekspor dan impor, penegakan hukum, perizinan, kepegawaian, pengelolaan keuangan, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan pungli lainnya yang meresahkan mayarakat” pungkasnya.

Sementara, Inspektorat Kabupaten Sukabumi Ahmad Mujadid S.Ip, M.Si mengatakan bahwa dalam hal pengelolaan keuangan, Kepala Desa dan Perangkat Desa harus memahami regulasi, data dan fakta serta diperkuat dengan akuntabilitas dan transparan.

“Akuntabilitas dan transparansi merupakan faktor utama dalam menjalankan pengelolaan keuangan. Intinya, harus diperkuat dengan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.***

Editor : Sopandi.