Berita  

Dispar Kabupaten Sukabumi Buka Suara Terkait Retribusi Pantai Minajaya yang Dinilai Tidak Sebanding dengan Fasilitas

Retribusi pantai Minajaya diprotes warga setempat. (Foto: Istimewa)

SILAT JABAR – Retribusi di Kawasan Pantai Minajaya, Surade, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan dari warga karena kenaikan tarifnya dianggap terlalu mahal dan tidak wajar.

Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, Hendra Permana, membenarkan adanya keresahan warga terhadap mahalnya retribusi wisata dan parkir di Pantai Minajaya.

“Dapat disimpulkan sementara bahwa tarif retribusi dianggap terlalu tinggi. Hal ini dikarenakan fasilitas dan sarana pendukung di kawasan wisata Minajaya yang dibangun oleh pemerintah belum memadai, sehingga masyarakat merasa keberatan dengan tarif yang diberlakukan,” ujar Hendra pada Jumat (12/4/2024).

Hendra juga menyarankan agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi meninjau kembali tarif retribusi yang diterapkan.

Menurut Hendra, tarif retribusi haruslah sejalan dengan manfaat yang diperoleh oleh pengunjung atau masyarakat yang dikenakan retribusi.

“Hari ini terjadi pungutan retribusi parkir, namun belum didukung dengan sarana parkir yang memadai, serta pengelolaan dan pengamanan yang belum optimal. Jika memang ingin menerapkan retribusi, perlu dipertimbangkan apakah sarana prasarana parkir sudah memadai atau belum,” jelasnya.

Hendra menekankan bahwa tarif retribusi harus sebanding minimal dengan fasilitas yang tersedia. Retribusi dapat diterapkan, namun manfaatnya bagi masyarakat harus diwujudkan atau disediakan dengan baik.

“Dalam kondisi seperti sekarang di Pantai Minajaya dan Ujung genteng, kami menyarankan agar tarif retribusinya ditinjau ulang jika kondisi sarana dan prasarana belum memadai,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni, menjelaskan bahwa retribusi tersebut bukanlah pungutan, melainkan tarif resmi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Jujun, tarif retribusi di Pantai Minajaya sesuai dengan Perda. Namun, untuk kawasan Ujung genteng dan Cibuaya, belum ada kejelasan mengenai tarif karena belum ada kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan TNI Angkatan Udara.

Baca Juga :  Bengkel Tambal Ban Motor di Palabuhanratu Hangus Dilumat si Jago Merah

“Jadi, regulasi yang mengatur adalah Perda. Masalah retribusi parkir merupakan kewenangan Dishub,” tambahnya.*** (ADV)