Berita  

Kirim Surat, LPI Minta Audiensi dengan DPRD Provinsi Jabar terkait Hilangnya Hak Pejalan Kaki di Pasar Cibadak dan Cicurug

SILAT JABAR – Rohmat Hidayat Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya melayangkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan DPRD Provinsi Jawa Barat terkait dugaan persoalan hilangnya Hak Pejalan Kaki di beberapa pasar di wilayah Sukabumi.

Salah satunya adalah pasar Cibadak yang mana diduga keras trotoar dirampas oleh para pengusaha ataupun bangunan kokoh yang berdiri di bahu jalan.

Lanjut Rohmat pihaknya pun meminta kepada DPRD Provinsi Jawa Barat Untuk memanggil beberapa Dinas Terkait termasuk Pol PP Provinsi dalam RDP tersebut yang mana hal ini bukan lagi hal spele karena jelas jika pembiaran ini tetap dilakukan oleh pihak Pemerintah, LPI tidak akan segan untuk melaporkan terkait dugaan pembiaran pada dugaan penyerobotan hak pejalan kaki.

Karena jelas di Undang-Undang LLAJ dan ada juga di aturan yang lain yang berkaitan jelas dengan hak pejalan kaki mulai dari tuntutan denda sampai dengan kuruangan penjara yang mana hal tersebut dituangkan dengan dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan).

Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan “melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

Diantaranya seperti diatur dalam Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Kemudian, Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Baca Juga :  Bengkel Tambal Ban Motor di Palabuhanratu Hangus Dilumat si Jago Merah

Lalu, Pasal 63 ayat (3), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Maka dengan beberapa uraian di atas, pihak LPI mendesak Pemprov Jawa Barat untuk mengembalikan kembali hak pejalan kaki yang diduga keras diserobot agar tercipta tata ruang yang baik serta rapih sehingga dapat menanggulangi kemacetan dan hal hal lain.

“Lpi juga mengancam jika hal ini tidak segera di realisasikan maka Lpi akan Menggelar AKSI unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya.***