DPRD  

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Atas 7 Raperda

Pewarta : Tono

KAB.SUKABUMI-  Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Rabu 2/6/2021.

Tujuh Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut ialah :

Penyertaan modal daerah kepada Perumda Agri Sukabumi Mandiri, penyertaan modal daerah kepada Perumda BPR Sukabumi, pengelolaan zakat, perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, perubahan ke dua atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026, dan pemilihan kepala desa

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, jawaban Bupati atas pandangan fraksi-fraksi akan menjadi masukan dalam pembahasan tujuh Raperda tersebut. Di mana, pengkajian lebih lanjut akan dibahas oleh komisi dan Pansus DPRD.

“Raperda penyertaan modal daerah kepada Perumda Agri Sukabumi Mandiri, penyertaan modal daerah kepada Perumda BPR Sukabumi akan dibahas Komisi III, Raperda Pengelolaan Zakat akan dibahas Komisi IV, Raperda perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dibahas Komisi I, dan sisanya dibahas Pansus,” pungkasnya

Ditempat yang berbeda ketua Fraksi Gerindra Usep Wawan mengatakan, Penyertaan modal Kepada (BUMD) Badan Usaha Milik Daerah harus dapat memberikan kontribusi nyata bagi pemerintah Daerah dan masyarakat kabupaten Sukabumi.

“Jangan hanya sebatas menerima , tetapi dalam kualitas pelayanan dan PAD tidak ada peningkatan” ungkapnya. (Editor : Fikri).***

Baca Juga :  Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Tia Sebut Masyarakat Harus Rasakan Manfaatnya