DPRD  

DPRDJabar Terima Konsultasi DPRD Kabupaten Solok Terkait Jaminan Kesehatan

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya saat menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat. Kamis (29/2/2024).

BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat. Kunjungan kerja tersebut terkait konsultasi tentang jaminan kesehatan.

Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya di ruang Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jabar, Kota Bandung, Kamis (29/2/2024).

Abdul Hadi Wijaya menjelaskan, selama pertemuan pihaknya menjelaskan terkait pelayanan kesehatan di Jabar, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Khususnya soal Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Saya mewakili DPRD Provinsi Jawa Barat, menerima tamu dari DPRD Kabupaten Solok. Tadi sharing beberapa kebijakan jaminan kesehatan yang ada di Jawa Barat. Mudah-mudahan bisa menjadi percontohan bagi Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat,” jelas Abdul Hadi Wijaya.

Kebijakan PBI di Jawa Barat mendapat alokasi anggaran sekitar Rp930 miliar. Anggaran tersebut untuk membayar iuran BPJS Kesehatan kelompok masyarakat miskin di Jawa Barat atau PBI, dan yang menjadi PBI adalah warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

“Tadi juga banyak pertanyaan detail tentang kebijakan-kebijakan layanan kesehatan di Jabar, landasan aturan yang dipakai BPJS kesehatan,” katanya.

Selain itu, Komisi V DPRD Jawa Barat juga memberikan masukan terkait layanan kesehatan untuk kelompok miskin yang tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Solok. Salah satunya, dengan mengalokasikan anggaran bersumber dari APBD, dan membuat sistem yang memudahkan masyarakat miskin mengakses layanan kesehatan.

“Kami juga memberi masukan terkait layanan yang bisa di lakukan untuk mengatasi kasus-kasus orang miskin yang tidak bisa membayar yang dirawat di rumah sakit daerah, yaitu dengan menyediakan semacam dana untuk ada yang bikin surat keterangan tidak mampu (SKTM) ketika sakit ada SKTM dari kepala desa itu agar di rumah sakit yang milik pemerintah,” tegasnya. (Red/hms).*

Baca Juga :  DPRD Jabar Almaida Rosa Putra Sebut MPP Jadikan Sebagai Terobosan Optimalkan Pelayanan Satu Pintu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *