DPRD  

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Bahas Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Reporter : Tono

SUKABUMI– Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, adakan rapat kerja dengan Dinas terkait mengenai pokok bahasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, bertempat di Aula Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kab.Sukabumi. Kamis, (20/05/202).

Rapat Kerja ini, sebagai tidak lanjut pembahasan Perubahan kedua atas peraturan daerah no 5 tahun 2010 mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah kabupaten Sukabumi sebagaimana perubahan pertama telah di ubah dengan peraturan daerah kabupaten Sukabumi no 11 tahun 2015.

Menurut anggota komisi II, Usep Wawan mengatakan, Rapat ini merupakan pembahasan terakhir mengenai Perubahan kedua atas Perda no 5 tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah kabupaten Sukabumi.

“Ya, ini merupakan pembahasan terakhir, kita sudah sepakat untuk perubahan Perda tersebut , tinggal menunggu diputuskan diparipurna saja,” ungkapnya

Lebih lanjut usep Wawan mengatakan,
Semoga perubahan Perda ini dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kinerja SKPD terkait dalam meningkatkan PAD di kabupaten Sukabumi.

banyak aset yang ada di Kabupaten Sukabumi yang harus dikelola dengan lebih baik dan transparan, disamping agar pembangunan aset yang ada tidak menjadi sia sia serta dapat memberikan dampak terhadap peningkatan PAD kabupaten Sukabumi.

Turut hadir dalam rapat komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Dinas PU, DPTR, DPKUKM, Disnakertrans, BPKPSDM, BPKAD,  Bapenda, Bagian Hukum, Organisasi dan Tapem Kabupaten Sukabumi. (Red/ Fikri).***

Baca Juga :  Paripurna DPR Sukabumi Laporan Pansus Covid-19 dan Jawaban Bupati Atas 3 Raperda