Aliansi Buruh Cimahi: “Jokowi Gagal Sejahterakan Rakyatnya”

Reporter : Liputan Khusus

CIMAHI, Silatjabar.com,- Sikap tegas diberikan Aliansi Serikat Pekerja (Buruh) kota Cimahi, saat peringati hari buruh internasional atau May Day (01/05), anggap pemerintahan Jokowi – Mahkruf Amiin gagal sejahterakan rakyatnya.

Hal itu disampaikan oleh Aliansi Serikat Pekerja (Buruh) Cimahi saat konferensi pers terkait hari buruh di sekretariatnya, Jl. Bapa Ampi, Baros Kota Cimahi, Jawa Barat. Jum’at (01/05/2020).

Aliansi Buruh yang terdiri dari KSPSI, SBSI’92, SPN dan FSPMI Kota Cimahi dengan sikap tegas menyatakan kebijakan pemerintah saat ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 pasal 27, dimana setiap WNI berhak atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca juga :

Menurutnya, RUU Omnibus Law adalah sebagai bentuk reinkarnasi dari sistem perbudakan yang bersifat modern.

Sistem kerja kontrak dan outsourching telah nyata merampas hak rakyat atas pekerjaan. Itu akan membuat buruh bekerja dalam bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK).” kata orator buruh dengan tegas pada (media.KP) Jum’at (01/05).

Saat ini sistem pengupahan yang diterapkan pemerintah dinilai sudah tidak proporsional dengan standar upah minimum (UMP/ UMK), kata dia. Sebab perhitungannya hanya berdasarkan   untuk seorang pekerja lajang, sementara tidak sedikit buruh yang telah berstatus berkeluarga. Bahkan Jaminan sosial dalam RUU pemerintah juga seolah telah lepas tangan.

“Di keluarkannya Permen KUMHAM No. 11 Tahun 2020 khususnya pasal 3 ayat (1 dan 2),jelas tidak berpihak ke buruh, Bahkan sebelumnya Perpres No. 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing dan Permen No. 35 Tahun 2015 tentang dihapuskannya rasio perbandingan tenaga kerja asing yaitu 1 : 10 dan lainnya. Ini jelas menunjukan, dengan tegas bahwa rezim kali ini melepaskan tanggung jawabnya atas amanat UUD 1945 pasal 27 bagi rakyatnya,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Ciamis Dukung OK OCE Milenial, Kembangkan UMKM di Daerah

Berikut, sikap Aliansi SP/SB Kota Cimahi saat perayaan May Day Tahun 2020 :

1. Batalkan pembahasan Omnibus Law cipta kerja.
2. Batalkan program kartu prakerja.
3. Stop PHK alasan Covid-19.
4. Liburkan buruh dengan upah dan THR penuh.
5.Tolak Tenaga Kerja Asing (TKA).
6. Agar segera menanggulangi dampak pemyebaran Covid-19.
7. Cabut Perpres No.20 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
8.Turunkan harga Bahan Bakar Mnyak (BBM).

IKLAN: