Hukum  

HMI Geruduk Bank Mandiri Garut Terkait BPNT

HMI Cabang Garut melakukan Audiensi terkait BPNT, dan sampaikan rasa kecewa terhadap Bank Mandiri sebagai Bank Penyalur.

GARUT– HMI Cabang Garut Sambangi Bank Mandiri Cabang Garut, dalam rangka menyampaikan keluhan masyarakat terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Senin (13/09/2021).

Audiensi tersebut di hadiri oleh Ketua umum, Sulton Hidayatullah, Sekretaris Fajar Alamsyah, Bendahara Ramdani, Bidang PA Hasan, PPD Rival S.S, HUMHAM Tedi, PTKP Taofiq dan Bagus, audiensi di terima langsung oleh kepala Bank Mandiri.

Ketua umum HmI Cabang Garut Sulton Hidayatullah menyampaikan, terkait banyaknya keluhan dari masyarakat yang menjadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Kami sesali terkait kurang optimalnya pengawasan dan penetapan agen dari Pihak Bank Mandiri yang tidak sesuai dengan Pedoman umum (Pedum),” ungkap Sulton.

Menurutnya, Peralihan Bank penyalur dari Bank Negara Indonesia (BNI) menjadi Bank Mandiri, yang di tunjuk oleh Kemensos melahirkan banyak problem di lapangan.

“Ya, buktinya seperti itu dilapangan. Justru peralihan banyak masalah,” ujar dia.

Hal senada dikatakan Fajar Alamsyah Sekretaris umum HMI Cabang Garut, pihaknya menyampaikan, keluhan beragam dari tidak adanya saldo selama 7 bulan, Kartu keluarga sejahtera (KKS) yang disimpan di agen, pangan yang di terima kurang berkualitas.

“Kita telah melakukan observasi kelapangan dan menyebarkan angket kepuasan, dari hasil observasi tersebut ditemukan beberapa persoalan. Salah satunya warga Maripari Sukawening yang hanya mendapatkan satu kali bantuan BPNT dalam waktu 7 bulan kebelakang” paparnya.

Program BPNT yang di gulirkan Presiden Jokowi sampai pertengah tahun 2021 di duga masih banyak persoalan, kata dia. Seperti, tidak tepat sasaran, kualitas, tidak tepat harga dan tidak tepat jumlah, sesuai apa yang tertera di Pedoman Umum (Pedum), bebernya.

Baca Juga :  LMND-Eksekutif Bogor, Kecam Tindakan Kriminalisasi Aparat Kepolisian Palembang

Contohnya, di beberapa desa/kelurahan, banyak kartu yang tidak ada saldo sampai berbulan-bulan, mengeluhkan kualitas pangan yang diterima, dan di perkirakan tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya diterima KPM.

“Kalau ditotalkan, sembako yang diterima beberapa KPM jumlahnya tidak mencapai Rp. 200.000 yang di duga mark-up harga, Padahal dalam Pedoman umum (Pedum) sudah jelas tidak boleh di paket-paket pangan tersebut, KPM bebas memilih tetapi tidak keluar dari Sembako yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin, ini adalah hasil dari angket yang kita sebarkan di masyarakat ” tandas dia.

Ia menilai peran pemerintah daerah sebagai pengawas kebijakan mandul, mulai Dinsos, TKSK Kecamatan, Tim koordinasi sembako Kabupaten, Pengawas Bank Mandiri dan yang lainya.

” Aneh, seperti tidak berani melaporkan ketika terjadi permasalah dilapangan, dan membiarkan tanpa ada perhatian kepada masyarakat,” katanya.

Di dalam ketentutuan, setiap perorangan atau badan hukum di perbolehkan menjadi e-Warung yang melayani program sembako. Kecuali, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai HIMBARA dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bank Mandiri Cabang Garut menyampaikan pihaknya akan mengevaluasi persoalan dan melakukan perbaikan.

 “Mudah-mudahan ini bisa menjadi evaluasi bagi kita, untuk upaya perbaikan kedepannya,” tuturnya.

Berikut, tuntutan HMI Cabang Garut terhadap Bank Mandiri :

1. Bank mandiri Garut untuk mengevaluasi agen atau e-Warung yang tidak sesuai dengan kriteria Pedoman umum.

2. Bank Mandiri Garut mengoptimalkan pengawasan program BPNT.

3. Meminta kepada Bank mandiri pusat untuk mengevaluasi kepala Bank Mandiri Garut.

4. Meminta kepada pemerintah pusat untuk tidak lagi bekerja sama dengan Bank Mandiri, karena tidak ada perubahan dari masalah-masalah sebelumnya.

Baca Juga :  Antisipasi Kredit Macet, Kejati Banten dan Bank BJB Teken MOU Pendampingan Hukum

5. Meminta kepada pemerintah desa dan kecamatan untuk tidak mengintervensi di wilayah supplier dan hal lainnya yang berhubungan dengan program BPNT. (Fikri).

Editor : Why