Hukum  

LMND-Eksekutif Bogor, Kecam Tindakan Kriminalisasi Aparat Kepolisian Palembang

Reporter: Gunawan

BOGOR, Silatjabar.com,- Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND EK- BOGOR) Eksekutif Bogor mengecam aksi penangkapan Ketua Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi Palembang yang dilakukan oleh aparat kepolisian Palembang, Selasa (13/10/2020).

Aksi yang dilakukan oleh Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Palembang Sumatera Selatan dalam menolak Undang-undang OMNIBUS LAW berujung penangkapan ketua LMND ,Amir Iskandar.

Hal ini sangat di sayangkan hingga terjadinya sebuah penangkapan yang dilakukan oleh aparatur setempat kepada LMDN ketika hendak ingin melakukan aksi tolak UU Omnibus law di depan DPRD kota Palembang Sumatera Selatan.

Aksi penolakan terhadap UU Omnibus law ini berlangsung di setiap daerah oleh seluruh elemen masyarakat karena di UU Omnibus law bersemayam ketidakadilan terhadap kaum masyarakat menengah kebawah.

Menyikapi hal ini Rizki Nurmansyah selaku Ketua Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi kabupaten Bogor. Mengutuk keras agar segera di bebaskan saudara Amir Iskandar yang telah di kriminalisasi oleh pihak aparat kepolisian.

Rizki Nurmansyah menyampaikan “Bagaimanapun kebebasan berpendapat sudah di atur oleh UUD 1945. Melihat peristiwa ini sama saja pihak pemerintah menutup ruang demokrasi terhadap masyarakat dan terjadinya pembungkaman ruang publik untuk menyampaikan pendapat sudah menjadi hak demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia,”. ujarnya.

Maka dari itu pihak pemerintah telah mencederai atau melanggar UUD 1945 tersebut. Dengan alasan apapun, penangkapan yang dilakukan telah keluar dari aturan SOP, Seharusnya para aparat kepolisian bisa menjadi pengayom bagi masyarakat.

“Perlakuan refresif yang dilakukan oleh aparatur bukan lah hal yang akan melunturkan semangat juang para masyarakat untuk terus menolak UU Omnibuslaw atau UU Cipta Kerja,” tambahnya.

Maka kami seluruh pengurus dan anggota Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi kabupaten Bogor mengaskan kepada aparat kepolisian kota Palembang Sumatera Selatan agar segera membebaskan kawan kami yang bernama Amir Iskandar dengan tanpa embel-embel syarat apapun,tuntutnya.***

Baca Juga :  KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi dalam Penjualan dan Pemasaran di PT Dirgantara Indonesia

Editor : Sopandi