Hukum  

Ngaku Diperkosa Ayah Tiri, Gadis ABG Warga Cikakak Tuntut Keadilan

Reporter : TONO

KAB.SUKABUMI, Bunga (15), Gadis ABG Warga Kecamatan Cikakak,Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Mengaku sebagai korban dugaan kelakuan bejat ayah tirinya.

Pengakuan tersebut disampaikan korban disaksikan kedua orang tua, bertempat di rumah kontrakan korban di Kecamatan Cikakak.

Menurut penuturan Bunga (nama samaran), yang sedang mengenyam pendidikan kelas 6 di salah satu jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Cikakak, mengatakan dugaan perkosaan yang dilakukan ayah tirinya, terjadi sebanyak dua kali di tempat, kurun waktu dan alamat berbeda.

Pertama diduga dilakukan ayah tiri di rumah kontrakan di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Pristiwa kedua diduga terjadi di rumah kontrakan yang beralamat di kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi.

Kedua pristiwa bejat tersebut, berawal dari korban dipaksa dan diancam, kalau tidak nurut keinginan serta memberitahukan dugaan perkosaannya kepada orang lain, korban dan orang yang diberi tahu korban diancam akan dibunuh.

“Bunga takut, terpaksa mengikuti keinginan ayah tiri dan tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun,” ungkapnya.

Sementara terkuaknya dugaan pemerkosaan tersebut, berawal dari kecurigaan sang Ibu korban, yang secara naluri keibuannya menangkap prilaku tidak lazim yang dialami putrinya.

Menurut penuturan Ibu korban, Bunga sering murung, marah-marah dan mengurung diri di kamar. “Saya sering memperhatikan adanya perubahan yang tidak seperti biasanya, putri saya sering murung dan marah-marah tanpa sebab,” ujar dia.

Keluarga korban berharap,pelaku harus mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. “Kami berharap,pelaku dihukum setimpal dengan perbuatanya,” harapnya. (Red).*

Baca Juga :  Gema Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan Menggelar Aksi Demonstrasi