Supplier Sembako Bodong Resahkan Masyarakat di Sukabumi

Reporter : Tono

SUKABUMI,SILATJABAR.COM,– Distributor sekaligus supplier sembako terkemuka di Sukabumi, Cv. Ujang Hendra, mengeluh. Pasalnya, saat ini banyak bermunculan agen supplier yang disinyalir bodong.

“Saya tidak habis pikir kenapa semakin banyak agen-agen dan supplier beras ilegal bermunculan di kabupaten Sukabumi. Padahal sudah jelas itu melanggar hukum,” katanya.

Lanjut dia,” Saya sebagai Salah satu supplier yang resmi merasa di rugikan, Saya bayar pajak dan melengkapi segala kebutuhan administratifnya pula, dari mulai hal terkecil sampai kebutuhan Laboratorium untuk menguji layak tidak nya beras ini di konsumsi masyarakat,” ungkap Ujang Hendra pemilik sekaligus Penasehat salah satu Supplier beras Resmi di Kabupaten Sukabumi kepada SILATJABAR.COM Kamis (07/01/2021) 

CV. Ujang Hendra sebagai salah satu Supplier beras resmi di Kabupaten Sukabumi ini adalah CV. yang bergerak di bidang perdagangan supplier beras dan sembako lainnya, katanya.

“Selama lebih dari 20 tahun melayani kebutuhan pangan di kabupaten Sukabumi. Saya mengakui pasti akan mempunyai tantangan yang cukup keras kedepannya,” ungkap Rizki Ramdhan Direktur Utama CV Ujang Hendra.

Untuk mencapai ketahanan pangan, menjaga stabilitas suplai dan harga pangan di kabupaten Sukabumi, CV Ujang Hendra mengembangkan kemitraan dengan berbagai distributor baik dari kalangan petani, agen sampai dengan BUMN, jelasnya.

Terkait maraknya agen dan supplier bodong yang saat ini lagi merajalela, kata dia. Pihaknya mengklaim bahwa CV yang dikelolanya telah mengantongi ijin dengan.SK Nomor: AH.O1.14 th. 2018, berkedudukan di. Jalan  Raya Cimaja, kabupaten Sukabumi.

Namun, diakui justru pihaknya sering di perlakukan tidak nyaman oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan melaporkan bahwa kami merupakan CV Supplier yang bodong.

“Padahal mereka sendiri yang Bodong (ilegal) tidak bayar pajak. Bahkan tidak memenuhi standar dan prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang baik dan benar, ” tandas Rizky.

Baca Juga :  DPK IARMI Siap Bersinergi Membangun Kabupaten Sukabumi

Untuk itu, pihaknya berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti perilaku oknum, baik agen dan supplier bodong. Karena jelas merugikan banyak pihak, apalagi terkait dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Karena,  menurutnya oknum tersebut hanya untuk mendapatkan untung besar dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH). 

“Seharusnya mereka menerima beras yang berkualitas Premium, sebaliknya medium yang mereka terima,” jelasnya.

Sepertinya, mereka oknum membuat agen bayangan dengan membeli atau bekerja sama dengan pihak lain demi kepentingannya sendiri, meski harus melanggar aturan.

“Itu adalah hak mereka, tapi yang pasti masyarakat yang akan menerima dampak kerugian nantinya,” pungkasnya.

Dia pun, menjelaskan aturan pedoman umum program sembako perubahan tahun 2020. Disana tertera Poin (H) BUMN, BUMDES, beserta Unit usahanya, Toko tani Indonesia, Pegawai bank, Penyalur dan Koperasi ASN, Termasuk TNI dan POLRI, tidak di perbolehkan menjadi e-warung.

Selanjutnya, dalam poin (i) ASN meliputi TNI dan Polri, Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa, Apartur Kelurahan, Anggota (BPD) atau (LPM), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, itupun tidak diperbolehkan, paparnya.

“Itu berlaku sama, baik perorangan atau  kelompok. Mereka semua dilarang membentuk badan usaha dan tidak di perbolehkan menjadi e-warung, mengelola e-warung, atau menjadi pemasok e-warung,” pungkasnya.

Namun menurutnya, justru keadaan terbalik dilapangan. Oknum seperti memanfaatkan kesempatan.

“Ini, justru yang terjadi malah sebaliknya. Banyak oknum yang melanggar dan memanfaatkan kekuasaan demi kepentingan pribadinya,” tandas dia.***

Editor : Sopandi.