News  

Dianggap Tidak Adil, PT. RPP Beri Bantuan CSR Pada Warga Lampung

Secara rinci Hamadi menjelaskan, apabila kebun plasma tersebut sudah berumur 5 tahun, maka akan diserahkan kembali kepada masyarakat sebagai pemilik lahan.

“Ini sudah hampir 11 tahun dari kesepakatan tersebut, namun belum juga terselesaikan konflik ini,” ungkap Hamadi.

Dikatakan kebun plasma tersebut sudah produksi kurang lebih 4 tahun tanpa ada pembagian hasil kepada masyarakat.

Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat mendapatkan bagian 70% dan 30% nya diberikan kepada PT. RPP. Namun hingga kini masyarakat sedikitpun belum pernah menikmati hasil plasma tersebut.

“Jangan sampai polemik ini memicu konflik agraria seperti konflik di Sungai Sodong dan lain-lain,” pungkasnya. (sahilin)

Baca Juga :  FKSS Resmi Dilantik, Kadisdik Himbau Sekolah Swasta Mau Menerima Warga Miskin