News  

Pelantikan Komisioner BAZNAS Kabupaten Sukabumi di Duga Cacat Hukum

Reporter : Sopandi

SUKABUMI, Silatjabar.com,- Pelantikan komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi, yang dilaksanakan Kamis (10/9/2020), menuai sorotan sejumlah kalangan. Vidio pelantikan yang di unggah melalui Face book,ditanggapi beragam oleh para nitizen. Tidak hanya di dunia Maya saja,di dunia nyata, Ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan, yang juga anggota komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Menanggapi, pelantikan tersebut tidak sesuai dengan surat yang di keluarkan BAZNAS Pusat.

Surat dari BAZNAS pusat terkait jawaban pertimbangan pengangkatan komisioner BAZNAS Kabupaten Sukabumi priode 2020-2025 Nomor : 511/ANG/BAZNAS/VIII/2020, tanggal 18 Agustus 2020,ada 5 komisioner yang harus dilantik, yaitu Atot Sugiri, M.Taufiq, Yusuf Subarkah, Elis Nurbaeti dan Unang Sudarma.

“Ini bisa saja dikatakan cacat hukum,karena ada yang dilantik tidak melalui proses tahapan seleksi secara prosedur dari BAZNAS pusat,” ujarnya,Jum’at (11/9).

Menurut Legislator asal Gerindra Dapil I Palabuhanratu ini lebih jauh menuturkan. Mengacu surat dari BAZNAS pusat,sudah jelas ada 5 pimpinan hasil seleksi dan pertimbangan diantaranya Bu Elis Nurbaeti dan Yusuf Subaekah.

“Kenapa nama dua orang ini tiba-tiba diganti ? Kami melihatnya ada kejanggalan. Padahal,sebaiknya pak Bupati ini menjalankan secara normatif sesuai BAZNAS pusat. Ada apa,mau dibawa kemana BAZNAS Kabupaten Sukabumi ini ? ,”Tanya nya.

Pihaknya menyayangkan, jika pelantikan komisioner BAZNAS ada kejanggalan.Karena menurutnya, ini urusan keagamaan yang harus benar-benar terjaga kiprahnya dan terhindar dari kepentingan.

” Ini akan menjadi bahan evaluasi dan koreksi kami.Kalau sudah ada tembusan surat dari BAZNAS pusat atau ada pengaduan dari masyarakat ke DPRD,tentunya kami akan menindaklanjuti dengan melakukan investigasi dan konsultasi dengan BAZNAS Pusat,” pungkasnya.**

Baca Juga :  Agar Stock Beras Aman Jelang Ramadhan dan Idul fitri, Bupati Iksan Iskandar Gelar Panen Raya Padi