Komisioner Bawaslu Jabar : ” Kepala Desa dan Perangkat di Tuntut Menjaga Netralitas”

Reporter : Sopandi

SUKABUMI, Silatjabar.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Sukabumi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 di Hotel Selabintana Sukabumi, Jum’at (21/08/2020).

Sebanyak 47 Kepala Desa perwakilan dari 6 Daerah Pemilihan mengikuti kegiatan yang dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Jabar, Kepala DPMD, Sekretaris Bakesbangpol dan Ketua Apdesi Kab. Sukabumi. Acara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu, Teguh Hariyanto menyampaikan tujuan dari kegiatan yaitu untuk menjalankan fungsi pencegahan dan memberikan pemahaman terkait netralitas Kepala Desa pada pilkada serentak tahun 2020.

“peserta mampu ikut serta melakukan pencegahan pelanggaran dan membuat strategi dan tata cara melaksanakan netralitas kepala desa pada pilkada serentak tahun 2020,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Prov Jabar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Sutarno menjelaskan sesuai
UU no 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kepala desa dituntut tidak membuat keputusan atau mengambil tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak-pihak tertentu.

“Kepala Desa dan perangkat desa dituntut untuk menjaga netralitas. ada larangan-larangan yang harus dipatuhi, dan ditaati oleh Kepala Desa atau perangkat desa,” ungkapnya.

Sutarno menambahkan dengan kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang netralitas kepala desa sehingga pilkada di Kabupaten Sukabumi bisa berjalan dengan Luber dan Jurdil.

“kepala desa menjadi tokoh sentral di desanya masing-masing yang bisa menjagi bagian penting untuk menciptakan pilkada yang berkualitas” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Thendy Hendrayana menerangkan kewajiban dan larangan kepala desa dalam melaksanakan tugas khusunya menjelang pelaksananaan pilkada serentak tahun 2020.

“agar segala tindakan perbuatan dan langkahnya selalu berpijak pada aturan, dan dipastikan bahwa kades menepatkan dirinya pada posisi netral”.

Baca Juga :  Walikota Cimahi Pimpin Rapat Bahas PSBB di Kota Cimahi

Ditempat yang sama Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menegaskan proses pemilihan kepala daerah dimasa pandemi COVID-19 harus tetap berjalan guna menghindari ketidakpastian kepemimpinan daerah yang dapat bermuara pada terkendalanya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“maka pelaksanaan pilkada tahun 2020, dapat berjalan dengan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19”.

Diakhir acara dilakukan pembacaan dan penandatanganan Dekralarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 antara Ketua Bawaslu dan Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi atas nama Kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi.

Berikut:

JADWAL PENYELENGGARAN PEMILIHAN BUPATI-WAKIL BUPATI DAN WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA 2020

4 – 6 Sept : Pendaftaran Paslon

23 Sept : Penetapan Paslon

24 Sept : Pengundian Nomor

26 Sept – 5 Des : Masa Kampanye

22 Nov – 5 Des : Kampanye Media
Massa

6 – 8 Des : Masa Tenang

*9 Des : Pemungutan Suara*

13 – 17 Des : Rekapitulasi dan
Penetapan Hasil
Penghitungan.****
————————————-