Rapat Pleno KPU, Tetapkan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan Bupati Bandung 2021- 2026

Reporter: Liputan Khusus

KABUPATEN BANDUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menggelar sidang pleno di Hotel Sutan Raja Soreang, sekira pukul 13.00 WIB, Sabtu (21/03/2021).

Hasil rapat pleno tersebut, KPU menetapkan, pasangan H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, MS.i dan H. Sahrul Gunawan SE, atau paslon nomor 3, sebagai Bupati Bandung 2021-2026, yang diusung gabungan partai pengusung PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PKS.

Dilakukannya Rapat Pleno KPU Kabupaten Bandung, dalam rangka menyikapi Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021, 18 Maret 2021, yang menolak sengketa Pemilukada di Kabupaten Bandung.

BACA JUGA

Penolakan tersebut, dengan pemohon (penggugat) dari pasangan calon (paslon) nomor 1 (Kurnia Agustina dan Usman Sayogi), terhadap tergugat paslon nomor 3 Dadang Supriatna dan Syahrul Gunawan (Bedas).

Melalui berita acara yang dibacakan Komisioner KPU Kabupaten Bandung, Siti Kholisoh, KPU Kabupaten Bandung mengeluarkan keputusan yakni Keputusan KPU Kab. Bandung Nomor 258/PM.02.6/Kpt/3204/4/12/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilbup Bandung 2020.

“Perolehan suara paslon nomor 3 sebesar 928.602 atau 56,01 persen. Selanjutnya, paslon terpilih akan ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bandung,” ujar Siti, saat membacakan berita acara.

Menurut Ketua KPU, Agus Baroya, pihaknya akan menyerahkan berita acara dan surat keputusan KPU tentang paslon terpilih kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, untuk diusulkan agar segera dilakukan pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA

“Dengan berakhirnya tahapan ini, secara formal tugas KPU sudah selesai,” ucap Agus.

Dalam acara tersebut, yang tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) hadir ketiga pasangan calon yaitu Kurnia Agustina dan Drs. Usman Sayogi JB, M.Si. (Paslon No. 1), Hj. Yena Iskandar Ma’soem, SSi, Apt, dan Atep (Paslon No. 2), H.M Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si dan Sahrul Gunawan, SE (Paslon No. 3), Bawaslu Kabupaten Bandung, pimpinan parpol, pimpinan DPRD Kabupaten Bandung, dan Muspida Kabupaten Bandung. (Red/JBR).***

Baca Juga :  Ngatiyana Berikan Pengarahan Calon PPPK Guru Tahap II, Begini Pesannya!