Paripurna DPRD, Pengambilan Keputusan RAPERDA Perubahan APBD 2020

Reporter : Fikri Maulana

SUKABUMI, Silatjabar.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Palabuhanratu, Rabu (30/09/2020).

Ketua DPRD kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara memimpin rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan atas raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Dihadiri oleh Pjs. Bupati Sukabumi, Unsur Forkopimda, Penjabat Sekda kab. Sukabumi, Para Kepala Dinas Kab. Sukabumi, Kepala Bagian Setda serta undangan Lainnya.

Dalam pendapat akhirnya Pjs Bupati Sukabumi R. Gani Muhammad menyampaikan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-2897 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Terhitung mulai 26 September 2020 Resmi mengemban Tugas Sebagai Penjabat Sementara Bupati Sukabumi, Selama Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk Melaksanakan Kampanye Pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Walaupun Dalam Waktu yang Singkat, Sebagai Penjabat Sementara Bupati Sukabumi Saya berkeyakinan Saya dapat memberikan Kontribusi Positif bagi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Sukabumi”.

Lebih lanjut R. Gani Muhammad menjelaskan telah dilakukan Pembahasan Secara Transparan dan Akuntabel dalam Suasana Saling Memahami Tugas dan Fungsi Kedua Lembaga. Hal Ini terbukti dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

”Selanjutnya akan Kami Sampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat Paling Lambat 3 (Tiga) Hari Sejak Tanggal Persetujuan Hari Ini untuk dievaluasi”’.

Pjs Bupati mengingatkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah khususnya dalam Pengeluaran Anggaran Belanja, kiranya selalu melaksanakan prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efektif, Efisien Ekonomis, dan Akuntabel serta selalu Berpedoman pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Perlu diketahui bahwa, Anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD Ini adalah Anggaran Maksimal dengan berbagai Keterbatasan sebagai Dampak Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Reses II : "Badri Siap Bawa Aspirasi Desa Cikakak ke Paripurna"

”Oleh Karenanya Dalam Pelaksanaan Belanja Hendaknya Mengedepankan Kedisiplinan Kita Semua Tehadap Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Agar Berdayaguna Dan Berhasilguna”.

Sedangkan Ketua DPRD Sukma Yudhagara mengungkapkan DPRD berharap didalam perubahan ini ada penganggaran konsentrasi terhadap covid-19 karena ini butuh sebuah penanganan yang khusus dan juga perihal mengenai bencana. Intinya adalah di akhir tahun 2020 dengan adanya anggaran perubahan harus ada kesamaan persepsi bahwa semoga anggaran-anggaran ini bisa tepat sasaran dan tepat guna.

“anggaran perubahan tahun 2020 ini tidak seperti biasanya, karena ada penurunan dari PAD jadi tidak sebesar tahun lalu, nanti kita lihat hasil evaluasi Gubernur untuk disepakati bersama APBD tahun 2020 perubahan”.

Diakhir acara rapat paripurna dilaksanakan penandatangan Berita Acara Persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan pengumuman perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD serta Keanggotaan Fraksi.**

Editor : Sopandi