DPRD  

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Membahas LKPJ Bupati Tahun 2023 serta Rencana Pembangunan Daerah

Bupati Sukabumi Marwan Hamami melaporkan LKPJ tahun anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/3/2024). (Foto: Dokpim Kabupaten Sukabumi)

SILAT JABAR – Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Kamis (28/3/2024).

Dalam laporannya, Bupati menjelaskan bahwa LKPJ tersebut merupakan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. LKPJ tersebut juga memuat pertanggungjawaban kinerja yang berhubungan dengan pencapaian pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan pada tahun anggaran 2023.

“Penyusunan LKPJ 2023 merujuk pada perencanaan jangka menengah yang tertuang dalam peraturan daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2026, yang merupakan petunjuk arah bagi pembangunan daerah sampai dengan 5 (lima) tahun mendatang dan memuat visi Kabupaten Sukabumi 2021-2026, yaitu terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang religius, maju dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir batin,” jelasnya.

Selain itu, LKPJ Bupati Sukabumi tahun 2023 juga mencerminkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 yang diatur melalui peraturan daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2023 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

Bupati juga menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sukabumi tahun 2023 dilakukan dengan mengintegrasikan semua kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang diusulkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). RKPD tersebut mempertimbangkan perubahan keadaan yang mendasar serta kondisi aktual perkembangan daerah, termasuk upaya penanggulangan inflasi daerah dan penanganan stunting di tahun 2023.

“Perencanaan pembangunan mempertimbangkan perubahan keadaan yang mendasar serta kondisi aktual perkembangan daerah sebagai dampak dari upaya penanggulangan inflasi daerah dan penanganan stunting di tahun 2023,” terangnya.

Baca Juga :  DPRD Jabar Hasim Adnan Soroti Pemanfaatan Aset Pengelolaan Pendapatan Daerah Kurang Maksimal

Hadir pada rapat tersebut adalah Wakil Bupati Sukabumi, Sekretaris Daerah, unsur TNI dan Polri, perangkat daerah, serta undangan lainnya.*** (ADV)