Sepuluh Remaja Ditetapkan Tersangka dalam Duel Maut yang Tewaskan Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi

Polisi Tetapkan 10 Remaja sebagai Tersangka dalam Kasus Duel Maut yang Tewaskan Pelajar SMP di Sukabumi.

SILAT JABAR – Polisi menetapkan 10 remaja sebagai tersangka terkait duel maut yang menyebabkan kematian seorang pelajar SMP berinisial MPY (13 tahun) di Kampung Babakan, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menjelaskan bahwa duel yang terjadi ini bermula dari kesepakatan di media sosial, yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang menewaskan MPY. Para tersangka, yang disebut sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), berusia antara 13 hingga 17 tahun.

Berikut adalah inisial para tersangka yang terlibat: MF (13 tahun), F (17 tahun), R (17 tahun), RG (15 tahun), T (17 tahun), ER (13 tahun), J (17 tahun), YW (14 tahun), I (16 tahun), dan RF (13 tahun).

“Fenomena ini sangat memprihatinkan karena para pelaku dan korban sebagian besar masih berstatus pelajar, dan rata-rata berusia di bawah umur,” ujar AKBP Tony Prasetyo saat memberi keterangan kepada media, Rabu (8/4/2024).

Baca juga: Pesta Rakyat Kecamatan Cikembar, Wabup.Sukabumi, “Momentum Kebersamaan Dan Bangkit Lebih Baik”

Tony Prasetyo menegaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi duel maut tersebut, mulai dari merencanakan, melakukan duel, hingga mendokumentasikan kejadian untuk konten media sosial. Semua tersangka akan dikenai pasal pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang merencanakan, mengarahkan, hingga menonton. Semoga fenomena ini tidak terulang lagi. Jika kami menemukan kejadian serupa, kami akan menangkap semua pihak yang terlibat,” tegas Kapolres Sukabumi.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti dalam kasus ini, termasuk tiga unit sepeda motor dan satu setel pakaian milik korban.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengenakan sejumlah pasal terhadap para ABH, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

Baca Juga :  Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota Amankan Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk