Pelaku Pembunuhan Waria di Citepus Sukabumi Diancam 15 Tahun Penjara, Mengaku Bela Diri karena Dipaksa Hubungan Badan

Polres Sukabumi menunjukan barang bukti Pelaku Pembunuhan ART di Citepus Sukabumi.

SILAT JABAR – Polres Sukabumi menangkap seorang pria berinisial Adi (20 tahun) atas kasus pembunuhan seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Ajo Sutarjo alias Ceceu (55 tahun), yang ditemukan tewas di rumah majikannya di Desa Citeupus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (4/5/2024) lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di wilayah Parungkuda ketika hendak melarikan diri menggunakan bus jurusan Palabuhanratu – Bogor.

“Dalam waktu 3 jam sejak olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama kali dilakukan oleh kepolisian setelah menerima informasi, kami berhasil menangkap pelaku. Pelaku mencoba melarikan diri setelah melakukan tindakan kejahatan,” ungkap Tony pada Rabu (8/4/2024).

Tony menyebut, bahwa Adi akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah 15 tahun penjara untuk pasal 338 dan 7 tahun penjara untuk pasal 351,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menyatakan bahwa setelah mendapatkan laporan pembunuhan, pihaknya segera melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui barang-barang yang tertinggal di lokasi kejadian.

“Identitas pelaku ditemukan melalui KTP yang ditemukan di tas yang ditinggalkan di TKP. KTP tersebut menunjukkan bahwa pelaku berKTP di wilayah Bogor,” ujarnya.

Baca juga: VIDEO: Geger! Mayat Pria Ditemukan Terapung di Sungai Citepus Sukabumi

Ali juga menambahkan bahwa motif pembunuhan ini diduga terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh korban. “Korban memaksa pelaku untuk melakukan hubungan intim, tetapi pelaku menolak. Pelaku merasa tersinggung dan terancam karena korban membawa pisau,” jelas Ali.

“Pelaku, yang memiliki kemampuan bela diri, menangkis pisau yang diarahkan kepadanya dan kemudian menusuk korban di bagian leher,” sambungnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Hutan Kota Kayuagung yang Sebut Pihak Polres OKI Kriminalisasi, di Jemput Paksa

Polisi juga menemukan dua pisau di lokasi kejadian yang diduga digunakan dalam pembunuhan ini. “Pisau ditemukan di dua tempat, satu di lokasi korban ditemukan dan satu lagi di kamar mandi,” tambah Ali.
Dia menekankan bahwa pisau tersebut bukan milik pelaku, melainkan berasal dari rumah tempat kejadian perkara.

“Kedua pisau ini ditemukan di lokasi TKP. Menurut pengakuan pelaku, dia menggunakan pisau yang ada di tempat kejadian, bukan membawa sendiri,” jelas Ali.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi motif di balik pembunuhan tragis ini.

Penulis: Fresly