News  

Rugikan Korban Ratusan Juta, Tersangka Kasus Investasi Bodong di Sukabumi Ditangkap Polisi

Polres Sukabumi menggelar pers rilis kasus investasi bodong di sukabumi.

SILAT JABAR – Polres Sukabumi menangkap satu tersangka kasus investasi bodong yang dilaporkan wanita-wanita cantik yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Informasi diperoleh, tersangka yang sudah dibekuk itu merupakan seorang wanita berinisial S 22 tahun. Dia ditangkap pada Kamis 2 Februari 2023.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, investasi bodong yang dilakukan S terjadi sejak Agustus 2022.

Baca Juga :  Banyak yang Gak Tau! Ternyata, Daun Singkil Bisa Sembuhkan Berbagai Penyakit

Baca Juga : Makanlah Secukupnya! Ternyata,Makan Sampai Kekenyangan Bisa Sebabkan Penyakit Jantung Lho!

Maruly menjelaskan, tersangka mengiming-imingi korban mendapatkan keuntungan 20 sampai 50 persen dari modal penjualan tas hingga pakaian.

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu mengajak investasi melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan yang pertama adalah mendapatkan provit 20 persen sampai 50 persen. Kemudian, modal tidak hilang. Tersangka atas nama S saat ini dilakukan penahanan di Sutan Polres Sukabumi. Pekerjaan ibu rumah tangga.

Baca Juga :  Makan Di Malam Hari Bikin Diet Kamu Gagal? Makanan Ini bisa Anda Konsumsi Sebelum Tidur

Kepada tersangka, polisi menerapkan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, yakni penipuan dan penggelapan dengan ancaman masing-masing pasal 4 tahun penjara.*** (Yandi Sukirman)

error: Content is protected !!