News  

Walikota Cimahi Bersama Forkopimda, Bahas PSBB di Cimahi

Walikota Cimahi, Ajay M Priatna, saat Rakor PSBB bersama Forkopimda dan OPD. Rabu (15/04)

Reporter : Liputan Khusus

Cimahi, Silatjabar.com,- Untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 Pemerintah Kota Cimahi berencana mengambil opsi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerinta Pusat.

Hal ini, dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin WaliKota Cimahi Ajay M Priatna dan di hadiri Wakil Walikota Cimahi beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Kajari Kota Cimahi, Ketua DPRD Kota Cimahi, Dandim 0609, Kapolres Kota Cimahi yang diwakili oleh Kabag Ops), MUI, APINDO serta OPD di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Rabu (15/4/2020).

“Kita telah mengadakan koordinasi yang intens terkait penanganan Covid-19 di kota Cimahi, untuk itu diperlukan upaya bersama dari semua sektor yang ada di kota Cimahi, baik oleh pemerintah, Forkopimda dan masyarakat Kota Cimahi,” katanya.

Baca Juga :

Dia juga menyampaikan beberapa upaya telah dilakukan, salah satunya dengan mengurangi kerumunan massa. Hal ini, dilakukan untuk kepentingan masyarakat, karena pemerintah tetap berupaya melindungi warganya, kata dia.  Tetapi, sebagian masyarakat di Kota Cimahi belum memiliki kesadaran penuh untuk patuh.

Menurut dia, Covid-19 bisa berdampak pada semua sendi kehidupan. Sehingga pemerintah kota Cimahi memberikan kebijaksanaan anggaran dalam menangani pandemi ini. Dan semua harus bersinergi untuk penanganannya.

“Melihat perkembangan penyebaran di kota Cimahi sebenarnya cukup menghawatirkan, Kasus positif Covid-19 di kota Cimahi sampai dengan tanggal 15 April 2020, sudah mencapai 24 kasus yang tersebar di 13 Kelurahan. Untuk itu, perlu ada upaya untuk meminimalisir pemutusan rantai penyebaran yang lebih efektif,” tegasnya.

Baca Juga :  Batik 198 Meter Catat Rekor ORI, Camat Sukabumi" Langkah Strategis Kembangkan Desa Wisata"
IKLAN :

Masih kata dia, meskipun sudah banyak yang telah di tempuh, seperti mengajukan pertimbangan mengajukan PSBB dengan segala kalkulasinya. Pemberlakuan PSBB harus disepakati dengan wilayah sekitar Kota Cimahi seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.

“PSBB tidak akan pernah berhasil atau sia-sia ketika perilaku masyarakat yang belum patuh, serta karakter masyarakat yang cenderung sulit berubah,” tegas Ajay.


Situasi saat Rakor PSBB di wilayah kota Cimahi  bersama Walikota Cimahi, OPD dan Forkopimda. Rabu (15/04/2020).

Selanjutnya, Ajay mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan yang matang untuk Pelaksaan PSBB. Seperti logistik dan SDM yang dimiliki Kota Cimahi agar PSBB bisa berhasil.

“Hasil Rakor via Video Confernce dengan Gubernur Jabar bersama Wali Kota / Bupati se-Bandung Raya, direncanakan PSBB akan dilakukan hari Rabu, 22 April 2020 atau 2 hari sebelum Ramadhan 1441 H,” tutur orang nomor satu di kota Cimahi pada awak media, Rabu (15/04).

Mengenai pertimbangan Ibadah tarawih di rumah saja, MUI berperan untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat, kata dia. Menurutnya, perubahan dalam beribadah merupakan kepentingan bersama bukan kepentingan tertentu. Untuk itu, perlu adanya koordinasi dari tokoh agama dan Satpol PP dalam memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat.

“Pemerintah mengharapkan perusahaan yang ada di kota Cimahi untuk menutup industri, apabila tetap buka harus mengajukan ijin kepada pemerintah kota Cimahi dan melakukan skrining seluruh pegawainya dengan melaksanakan rapid test. Hal ini dilakukan untuk hasil PSBB yang efektif,” pungkasnya.

Pada rapat teknis lanjutan, Wakil Walikota Cimahi, Ngatiyana sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, mengatakan bahwa dasar hukum mengenai pelaksanaan PSBB di Kota Cimahi akan dituangkan dalam Peraturan Walikota Cimahi.

Baca Juga :  LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sampaikan 9 Tuntutan Saat Gelar Aksi Demo di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi

“Mengenai PSBB didalammya harus mengatur tentang objek dan sanksi pidana. Apabila ada yang melanggar, harus ada edukasi kepada masyarakat mengenai PSBB,” katanya.

IKLAN:

Ngatiyana berharap tidak adanya gejolak dari masyarakat dalam pelaksanaan PSBB nanti. Karena adanya pengawasan ketat dari Satpol PP, Dishub serta TNI dan Polri di jalan yang merupakan akses masuk ke kota Cimahi.

“Jaring pengamanan sosial dipersiapkan, diawali dengan akurasi data yang terkena dampak Covid-19. Karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” tegas Ngatiyana.***

(Bidang IKPS Diskominfo Arpus).