Walikota Cimahi Launching Pengunaan Kertas HVS Untuk KK dan Akta Capil

Reporter : Megy.S.I.Kom

CIMAHI, Silatjabar.com,– Disdukcapil Kota Cimahi, terhitung mulai  01 juli 2020 menerapkan penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram sebagai blanko Kartu Keluarga (KK) dan Akta Catatan Sipil (Capil). Seperti Akta Kelahiran dan Akta Kematian, tidak lagi menggunakan blanko security printing. Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna melaksanakan launching penggunaan kertas HVS tersebut, Selasa (07/07).

Menurutnya, penggunaan kertas HVS tersebut, berlaku secara Nasional sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

“Penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Seperti KK dan Akta Capil, sedangkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan yang sama,”ujar Ajay.

Untuk prosedur pengurusannya, kata ajaya. Masyarakat tetap mengajukan permohonan penerbitan KK dan Akta Capil secara online. Baru setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. 

Baca Juga :
 

“Masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut, kemudian melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Bagi masyarakat yang memiliki Akta Pencatatan Sipil terdahulu, tak perlu melakukan perubahan karena akta tersebut tetap berlaku sebagaimana mestinya. Karena dokumen yang menggunakan blanko sebelumnya maupun yang masih menggunakan tanda tangan basah masih tetap berlaku,” jelas Ajay pada Silatjabar.com. Selasa (07/07).

Selanjutnya, kata Ajay. Untuk dokumen administrasi kependudukan yang diterima masyarakat, saat ini tanda tangan Kepala Dinas bentuknya tidak seperti biasanya, tapi sudah berbentuk barcode. Ini adalah tanda tangan elektronik yang dapat dibaca dengan aplikasi veryds dari Balai Sertifikasi Elektronik, apabila masyarakat merasa ragu dengan barcode tersebut masyarakat dapat melakukan scan barcode tersebut menggunakan aplikasi veryds.

Baca Juga :  Adanya Dugaan Kecurangan Pemilu, Komisi I DPRD Sukabumi akan Panggil KPU dan Bawaslu

“Dokumen yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik tidak perlu lagi melakukan legalisir. hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019,” tuturnya.

Kemudian, masih kata dia. Dengan penggunaan tanda tangan elektronik merupakan salah satu bentuk terobosan dari layanan administrasi kependudukan, yang mulai melakukan layanan segala sesuatunya melalui online, layanan ini sangat membantu untuk mencegah penyebaran virus covid 19. dengan adanya online diharapkan kontak fisik di tempat pelayanan disdukcapil dapat dikurangi, tambah Ajay.

Ajay mengatakan sebelum adanya covid 19, tempat pelayanan disdukcapil penuh dengan pemohon setiap harinya sekitar 300 sampai dengan 600 orang. Saat ini, hanya tidak lebih dari 50 orang, itupun dilakukan secara bergilir sesuai pemanggilan dari petugas.

“Saya berharap perubahan kertas ini dapat lebih membantu dan mempercepat proses pembuatan dokumen catatan sipil,” pungkas Ajay.****

Iklan :

Respon (2)

Komentar ditutup.