Peraturan Daerah Kemitraan Perkebunan Disahkan, Perusahaan Wajib Bermitra dengan Masyarakat Dalam Mengelola Lahan HGU di Sukabumi

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

SILAT JABAR – Disahkannya Rencana Peratuaran Daerah (Raperda) soal kemitraan perkebunan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dedinitif, ditandai dengan penandatanganan berita acara Rapat Paripurna (Rapur) DPRD Kabupaten Sukabumi, di ruang utama gedung DPRD jalan Jajaway, pada hari Senin, 18 Maret 2024.

Perda yang menjadi inisiatif DPRD ini, diarahkan untuk menata hubungan antara masyarakat sekitar perkebunan dengan perusahaan perkebunan yang selama ini belum melaksanakan fasilitas pembangunan kebun masyarakat pada saat pemberian hak guna usaha (HGU) pertama kali, atau saat perpanjangan HGU atau pada saat pembaruan HGU.

Menurut Ketua Komisi III, Anjak Pratama Sukma, Perda ini tidak mencoba mengatur mengenai konflik kepemilikan antara perusahaan dengan masyarakat, melainkan mendorong terjadinya kemitraan perusahaan pemilik perkebunan dengan masyarakat dalam memanfaatkan lahan perkebunan yang ada.

“Perda ini sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan perkebunan dan masyarakat dalam membangun kemitraan,” ungkapnya dalam laporan hasil kajian dan pembahasan atas Raperda tersebut di Rapur.

Selepas Rapur, Anjak mengatakan bahwa Perda tersebut menekankankan wajibnya ada kemitraan dan mensosialisasikan aturan ini dengan membentuk tim, agar yang terlibat mengetahui dan melaksanakannya.

“Tidak disebut clear berapa persen, tapi berdasarkan aturan di atasnya sekitar 20 persen, tapi kali ini sementara belum, yang penting wajib saja dulu, itu yang pertama. Yang kedua, bagaimana menjalankan kewajiban ini kami meminta Pemerintah Daerah membentuk satu tim fasilitasi untuk mensosialisasikan ini kepada seluruh perkebunan dan melakukan fasilitasi dengan masyarakat sekitar, bagaimana usaha tersebut dilakukan dalam perjanjian yang tertulis dan menguntungkan kedua belah pihak,” kata Anjak.

“Batasannya adalah, yang pertama perkebunannya harus aktif tidak dalam proses pengadilan, terus ada beberapa proses administratif lah, itu tidak dibatasi. Yang jelas di masyarakat sekitar, mereka harus membikin kelompok,” tutupnya.***

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep Zaenal Abidin Istiqomah Tunaikan Visi Barokah

Reporter: Muri
Editor: Fresly