Hukum  

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi dalam Penjualan dan Pemasaran di PT Dirgantara Indonesia

Reporter : Liputan Khusus

JAKARTA, Silatjabar.com,- Senin (03/11/2020) Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka, terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017.

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut, adalah AW (Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019), DL (Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa) dan FSS (Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha).

Sebelumnya, dalam perkara yang sama KPK telah memproses kasus di tahap penyidikan dengan tersangka BS dan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Irzal Rinaldi Zailani.

Ketiga tersangka ini, menurut Humas KPK. Diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif dengan perincian sebagai berikut : tersangka AW sebesar Rp 9,17 Miliar, tersangka DL sebesar Rp10,8 Miliar dan tersangka FSS sebesar Rp1,95 Miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, kata Tim Penyidik KPK. Telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp 40 Miliar.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp. 202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp 315 Milyar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp. 14.600,” kata Tim Penyidik KPK.

Selanjutnya, imbuh Tim Penyidik KPK. Para tersangka telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejari Demak Gelar Sidang Pembelaan Rokok Ilegal, Terdakwa Akui Kesalahannya

Kemudian, lanjut dia. Ketiga tersangka ditahan di tiga rutan terpisah yaitu AW di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, DL di Rutan Polres Jakarta Pusat dan FSS di Rutan Polda Metro Jaya, selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 November 2020.

KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara, tutup Tim Penyidik.***

(Biro Humas KPK)

Iklan :