Berita  

Di Kecamatan Cisolok di Sinyalir Banyak Karcis Parkir Ilegal dan Pungutan Liar Mengatasnamakan Retribusi

Pantai Cibangban Kab. Sukabumi

Sukabumi, Silat Jabar – Lonjakan wisatawan yang masuk ke objek wisata Pantai Selatan Sukabumi menjadi keuntungan bagi pengelola maupun warung – warung. Seperti halnya sepanjang Pantai Karang Hawu hingga Pantai Cikembang, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok.

Pantauan dilapangan, Minggu 30 April 2023, melonjaknya wisatawan pasca libur lebaran 1444 H, malah di jadikan ajang meraup keuntungan bagi segelintir orang, bahkan tidak elok para pengelola pun membuat tarif sesuka hatinya yang terkesan mahal.

Hal itu dibenarkan Ijo Karangtaruna Desa Pasir Baru, sekaligus petugas lapangan. Ia mengaku membuat tarif masuk, parkir, dan penitipan dengan harga variatif. Dari mulai 10 ribu hingga 25 ribu rupiah.

Baca Juga : 16 Jabatan Kepala Daerah di Jabar Bakal Kosong dalam Waktu Dekat, Ini Penjelasan Asda

“Memang benar disini di karcis dan karcisnya sekitar 10 ribu rupiah buat motor, mobil berbeda. Serta di dalam ada penitipan buat kendaraan juga dan ini semua di kelola oleh karangtaruna desa dan bumdes karena di sini di tanah desa bukan di tanah pemda dan di kelola oleh pemda,” ujar Ijo kepada wartawan.

Ia mengklaim tanah yang di buatkan tarif merupakan tanah Desa dan bukan milik pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Tanah tersebut terletak di areal Kawasan Pantai Cibangban, Desa Pasir Baru.

“Dulu sempat di kelola pihak dinas tapi tidak berjalan dan pajak tanahnya aja ga di bayar sama dinas, jadi sekarang di ambil alih lagi sama desa dan dikelola oleh kami (Karangtaruna Desa) dan bumdes. Kalau ingin lebih jelas lagi tanya aja Vera sebagai sekertaris Bumdes,” terangnya.

Baca Juga : DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna, Tutup Masa Sidang II Tahun 2022-2023

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-28 di Tahun 2023

Sementara itu, Camat Cisolok Asep Rusli sudah melayangkan himbauan tentang adanya pungutan tersebut. Ia pun meminta pihak desa mengedepankan aturan berlaku.