Berita  

Ada Proyek Pengerasan Jalan, Mobil Besar Dipastikan Tak Bisa Melintas di Jalur Bagbagan-Mekarasih

SILAT JABAR – Pelaksana proyek pengerasan beton semen ruas jalan Bagbagan-Mekarasih yang berlokasi dekat RW 17 Dusun Cikopeng Desa Cidadap Kecamatan Simpenan dimulai hari ini, 4 September 2023.

Pekerjaan pengerasan jalan sepanjang 85 meter itu Pelaksana Pekerjaan CV Fadilah telah melakukan sosialisasi sebelumnya dan memberitahukan kepada pengguna jalan bahwa selama kurang lebih 14 hari akan terganggu karena proyek tersebut.

Menurut Keling panggilan akrab pelaksana dari CV Fadilah mengatakan, masyarakat masih bisa melintas karena sistem pengerjakan akan dilaksanakan sebagian sebagian sehingga tidak akan menutup semua ruas lebar jalan.

“Motor dan mobil kecil masih bisa lewat tetapi mobil truk tidak bisa lewat, kami mohon maap kepada masyarakat pengguna jalan atas ketidaknyamanannya karena proyek pekerjaan yang sedang kami laksanakan,” ujar keling.

Babinsa Desa Cidadap Sertu Hendi Karnaen membenarkan bahwa akan dilaksanakannya proyek pengerasan jalan yang akan dimulai pekerjaan pada hari Senin 04/09/2023.

“Saya telah mendapat informasi dari pelaksana pekerjaan bahwa proyek pengerasan Ruas jalan Bagbagan- Mekarasih di dusun Cikopeng RW 17 Desa Cidadap akan dilaksanakan hari ini, tetapi masyarakat masih bisa melintas karena akses jalan tersebut cuma satu satunya,” ucap Hendi.

“Pihak pelaksana telah melakukan sosialisasi dan berkordinasi dengan kami serta pihak kecamatan dan Polsek setempat,Dan kita menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati kalau melewat dan untuk mobil besar sementara waktu sebelumnya m selesai pekerjaan di larang untuk melintas, kalah untu sepedah motor dan mobil bak kecil masih bisa masuk,” pungkas Hendi.

Masyarakat Desa Cibuntu, serta Desa Mekaarasih dan sekitarnya yang setiap hari menggunakan akses jalan di harapkan mengetahui Himbauan ini dan dapat memakluminya.(*)

Rep: Wahyu Hidayat

Baca Juga :  LPI Pertanyakan Realisasi Denda Pajak Kendaraan di Bapenda Jabar dan Minta Transparan