TB. Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Pastikan Bansos Tepat Sasaran Untuk Pemulihan Ekonomi

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Dr. Tubagus H.Ace Hasan Syadzily, M.Si, (Foto. Istimewa).

Selain itu, yang kedua ada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau lebih familiar di sebut Kartu Sembako. BNPT adalah program bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik, yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan /e-warong yang bekerja  sama dengan bank.

“Program BPNT ini, diberikan berupa kebutuhan – kebutuhan dasar masyarakat yang secara ekonomi perlu diberikan bantuan serta belum pernah dapat bantuan program lain dari pemerintah,” ujar Ace pada Awak Media Tabloid Nasional JUBIR. Jum’at (05/05/2023). 

Yang ketiga yakni Program Bantuan Langsung Tunai (BLT), kata Ace. Program BLT ini diberikan dengan tujuan membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan terdampak pandemi-Covid 19.  Serta belum pernah dapat bantuan sosial lain baik PKH maupun BPNT. 

“Belum lagi bantuan – bantuan sosial lain yang dikeluarkan kementerian sosial, seperti halnya dalam kontek bidang pendidikan, kesehatan maupun bantuan sosial lainnya. Memang kalau kita evaluasi, justru yang perlu diperbaharui adalah soal data penerima bantuan yang dinilai masyarakat banyak di temukan masalah,” ungkap dia. 

Ace mengatakan ada dua hal penyebabnya, pertama inclusion error adalah ketidak tepatan sasaran bantuan sosial yang di akibatkan data penerima yang seharusnya menerima bansos tapi justru sebaliknya tidak menerima bantuan. “Misalnya rumahnya sudah tidak layak huni (Rutilahu), mereka terkena PHK lalu kesulitan mencari pekerjaan, dan lainnya. Tetapi mereka tidak mendapatkan bantuan sosial sama sekali,” kata Ace Hasan.

Kedua adalah exclusion error, lanjut Ace. Exclusion error adalah orang yang seharusnya tidak mendapat bantuan sosial justru mendapatkannya. Fenomena ini yang kerap kali terjadi sehingga menimbulkan permasalahan di masyarakat, disinilah Komisi VIII DPR RI berfungsi sebagai pengawasan termasuk didalamnya terkait persoalan pemutahiran data yang dimiliki Kementerian Sosial.

Baca Juga :  Dampingi Kapolda Jabar, Bupati DS : Targetkan Vaksinasi 90 Persen di Akhir Februari

“Kami meminta verifikasi dan validasi data penerima bansos tersebut harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah pusat dan daerah. Walaupun DTKS itu prosesnya ada di Kemensos yakni Pusat Data dan Informasi, akan tetapi inputnya berasal dari pemerintah daerah,” pungkas dia.